SUMENEP, KanalNews.id – Buntut viralnya KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, berani meloloskan dan melantik pengurus Parpol PKB jadi PPS (Panitia Pemungutan Suara) Bawaslu Sumenep turut angkat bicara.
Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, mengatakan kalau memang PPS yang dilantik itu namanya tercatat dalam SIPOL ternyata masih pengurus aktif Partai Politik (Parpol) maka harus dipecat.
“Kalau memang terbit di SIPOL ya harus dipecat, ” terang Rusydi panggilan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep.
Rusydi menegaskan, bahwa dalam regulasinya sudah jelas seorang pengurus maupun anggota Parpok tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu baik di KPU dan badan adhoc lainnya.
“Iya kalau memang sudah tidak boleh (dalam regulasinya, red) kan memang harus dipecat, ” tegas Rusydi.
Diberitakan sebelumnya, Terendus kabar mengejutkan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, berani meluluskan pengurus hari PKB menjadi PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Pilkada 2024.
Diketahui, sejumlah nama yang lolos pada seleksi PPS Pilkada tahun 2024 dilantik pada Minggu (26 Mei 2024) kemarin di Gedung Graha Adi Poday Jalan Trunojoyo nomor 124 Kolor Sumenep, salah satunya ada pengurus Parpol PKB.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, nama Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk. Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.
Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.
Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, Rahbini saat dikonfirmasi usai pelantikan PPS di Gedung Graha Adi Poday, dengan tegas mengaku bahwa Buzairi telah mengundurkan diri.
“Per semalam sudah diklarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” kata Rahbini, Minggu, 26 Mei 2024.
Rahbini mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPS (Sabtu, 25/5 malam) dan diganti oleh calon PPS nomor urut 4.
“Yang dilantik hari ini langsung nomer 4-nya sebagai ganti yang bersangkutan,” ungkapnya menegaskan.
Diketahui, pernyataan Rahbini justru berbanding terbalik dengan pengakuan calon PPS nomor urut 4, Hasan. Hasan dengan tegas mengaku tidak pernah menerima informasi apapun dari KPU Sumenep terkait status dirinya menggantikan posisi Buzairi seperti pernyataan Ketua KPU Sumenep, Rahbini.
“Sejauh ini saya belum pernah menerima informasi apapun dari KPU dan saya tidak tahu apa-apa terkait pelantikan itu,” kata Hasan saat dihubungi, Minggu, 26 Mei 2024.
“Saya tidak dilantik. Dari tadi pagi saya ada di rumah. Tidak ke mana-mana,” tambah Hasan tegas.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Sumenep, Syaiful A’la, belum memberi penjelasan terkait anggota PKB yang diloloskan menjadi PPS Pilkada 2024.
Sebab ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya tidak menjawab, bahkan ketika dikonfirmasi lewat aplikasi chat Whatsapp tidak dibalas hanya dibaca saja. (*)