SUMENEP, KanalNews.id – Akhirnya sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tahun 2019 silam saat sudah tuntas. Selasa, 27 Februari 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan menyampaikan, bahwa perkara Pilkades Matanair 2019 telah tuntas karena status hukumnya sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Wathan panggilan akrab Kabag Hukum Pemkab Sumenep, keputusan inkrah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di PTUN Surabaya dengan nomor: 79 PK/TUN/2021 .
“Sesuai perintah putusan pengadilan hari ini (Selasa, 27/02/2024) Bupati Sumenep melantik Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair periode 2029-2025), ” katanya kepada media ini. Selasa (27/02/2024).
Lebih lanjut, Wathan juga menjelaskan alur atau kronologi Sengketa Pilkades Matanair sejak tahun 2019 silam.
“Sesuai putusan PTUN, ini dinamika panjang. Mulai dari putusan tingkat pertama (Pemkab kalah, red), yang putusannya yakni untuk dibatalkan SK Bupati yang dulu (disuruh mencabut, red), ” ungkapnya.
“Kemudian Pengadilan Tinggi ada tambah putusan lagi untuk mengangkat saudara Ahmad Rasidi. Karena ini adalah wilayahnya kedaerahan, jadi inkrahnya di Pengadilan Tinggi,” imbuh Wathan.
Bahkan dirinya juga mengaku, bahwa sebelumnya Pemkab Sumenep sudah mengajukan upaya hukum PK, meski hasilnya ditolak oleh MA.
“Kita telah melaksanakan sebagian, yaitu dengan mencabut SK Bupati tentang pengangkatan kepala desa yang dahulu, kemudian kita laksanakan penyelenggaraan di sana adalah Pj Kepala Desa,” ujarnya menjelaskan.
Wathan juga menjelaskan, dalam dinamika perkembangan putusan PTUN itu ada pengajuan penetapan eksekusi.
“Seperti kalau perdata itu kan juru sita yang melakukan. Nah di PTUN itu kita dapat itu dari Ketua Pengadilan di tahun 2022. Mau tidak mau kita harus melakukan itu, karena sudah ada penetapan eksekusi,” kata Wathan.
“Cuma cara melaksanakannya itu Pak Bupati telah mengirim surat. Dari awal prinsipnya kita patuh kepada keputusan pengadilan. Buktinya kita sudah melaksanakan. Akan tetapi kalau keputusan melantik itu ada prosedur,” timpalnya lagi.
Meski saat itu Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memiliki kewenangan mutlak, sambung Wathan, namun ada prosedur yang harus dilewati.
“Karena ini berasal dari proses pemilihan, maka BPD yang harus mengajukan. Sementara Pak Bupati sudah mengirimkan surat kepada BPD untuk mengajukan. Namun dalam perjalanannya, BPD menolak. Tetapi, penolakan BPD itu harus sejalan dengan putusan PTUN,” papar Wathan.
Sebab itu, sejak tahun 2022 hingga saat ini Pilkades di Matanair, Kecamatan Rubaru terus berdinamika.
“Sedangkan kami oleh PTUN terus dilakukan monitoring, termasuk yang dari gubernur, karena ini berbatas waktu. Perintahnya kan ke masa periodesasi sampai di tahun 2025. Makanya, kita laksanakan penetapan eksekusi ini di 2024,” jelas Wathan.
Untuk diketahui, menindak lanjuti putusan pengadilan tinggi itu dikeluarkan SK Bupati tertanggal 26 Februari 2024 tentang pengangkatan Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair.
“Kemudian, pelantikannya hari ini di tanggal 27 Februari 2024,” tandasnya. (*)