SUMENEP, kanalnews.id – Emak emak hedon di Sumenep yang konvoi tanpa helm dan lagi viral di medsos akhirnya digelandang ke Pos Lantas 012 Kota Sumenep dan meminta maaf kepada masyarakat.
Pantau media kanalnews.id ada belasan emak emak hedon yang videonya viral itu langsung ditindak tegas dan diberikan arahan sekaligus sanksi tilang oleh Sat Lantas Polres Sumenep, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).
Selanjutnya, para emak emak hedon ini menulis surat pernyataan tidak akan lagi melakukan kesalahan yang sama, dan siap ditindak lebih berat lagi jika melakukan kembali.
Di hadapan Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, dan disaksikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, para emak emak ini dengan sadar mengakui kesalahan mereka atas video yang sempat viral di akun IG Video_Medsos pada Selasa 2 Mei 2023 kemarin.
“Atas nama pribadi, saya dan semua teman teman komunitas Kendedes New memohon maaf kepada bapak Kapolres Sumenep dan seluruh masyarakat Sumenep atas video kami yang sudah terlanjur viral,” kata salah satu emak emak bernama Mimin di hadapan awak media. Rabu (03/05/2023).
Lebih lanjut, emak emak yang lagi viral bersama teman temannya itu berjanji tidak akan pernah mengulangi hal yang sama di kemudian hari, maka dengan penuh kesadaran sendiri kembali memohon maaf kepada masyarakat Sumenep.
“Kami tidak akan lagi mengulangi perbuatan ini, kemarin itu hanya iseng-iseng saja, tidak ada maksud lain, selain hanya berkumpul bersama teman teman saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution, dengan tegas menyampaikan kepada emak emak, bahwa apa yang dilakukan hingga viral adalah sesuatu yang sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan.
“Ibu ibu harus tahu ya, karena ini sudah melanggar aturan lalu lintas, pertama tidak memakai helm, dan bahayanya lagi menganggu jalan orang lain. Ini bukan hanya mengancam keselamatan ibu ibu saja, tapi juga orang lain,” katanya kepada emak emak yang lagi viral itu.
AKP Alimuddin Nasution menjelaskan, setiap orang atau pengguna jalan yang dinilai membahayakan orang lain, maka akan dilakukan tindakan, setidaknya di sanksi tilangan.
“Jadi hari ini, kita lakukan tindakan tilang, kemudian kami berikan pengarahan agar tidak lagi mengulangi hal yang sama, dan untuk hari ini masih kita sanksi tilang, tapi jika nanti melakukan yang hal sama, maka akan kita kandangkan (sepedanya),” tegas Kasat Nasution. (Hil/Red).