Bea Cukai Madura Bersama SMSI Sumenep Siap Berantas Produsen Rokok Ilegal dan Bisnis Gelap Pita Cukai

Bea Cukai Madura
Potret Forum Dialog Terbuka Antara SMSI Sumenep dengan Bea Cukai Madura. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep melakukan dialog terbuka dengan Bea Cukai Madura, terkait maraknya dugaan peredaran rokok ilegal dan bisnis gelap pita cukai di wilayah kota keris. Rabu, 25 Juni 2025.

Pertemuan tersebut berlangsung akrab dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andru Riedwan Permadi.

Pada kesempatan itu, SMSI Sumenep menyampaikan temuan investigasi di sejumlah kecamatan di Sumenep, terutama Kecamatan Lenteng, Ganding, dan Guluk-Guluk, yang menjadi titik rawan produsen rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai.

“Dari total 106 perusahaan rokok (PR) di Sumenep, 70 persen diduga hanya mendaftar tanpa produksi. Mereka diduga menjual pita cukai secara ilegal,” ungkap Samauddin, pengurus SMSI Sumenep dalam pertemuan bersama Bea Cukai Madura. Rabu (25/06/2025).

Ia menambahkan, hasil investigasi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan pita cukai, mulai dari salah tempel hingga penggunaan tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Fauzi Ajak Para Dermawan Saluran ZIS Melalui Baznas

“Bisnis ini tidak hanya merugikan negara, tetapi memperkaya segelintir pihak. Mobil-mobil mewah berjejer di halaman rumah mereka (Pemilik PR, red),” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Udin Nyelonong sapaan akrabnya menegaskan, dugaan praktik ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SMSI mengaku siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan dan telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait pelanggaran tersebut.

“Idealnya, saat sidak tentu tidak mudah menemukan pelanggaran. Tapi kami memiliki data lengkap terkait proses produksi rokok ilegal hingga jalur jual beli pita cukai,” jelasnya.

Selain itu, SMSI Sumenep juga mengapresiasi keterbukaan Bea Cukai Madura yang bersedia membuka pintu komunikasi dan kolaborasi dalam memberantas keberadaan produsen rokok ilegal dan bisnis gelap pita cukai.

Baca Juga :  Harga Rumput Laut Anjlok, Anggota DPRD Sumenep Angkat Suara

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Riedwan Permadi menyambut baik masukan dari SMSI Sumenep.

“SMSI adalah organisasi resmi dan terstruktur. Data yang disampaikan tentu sangat bermanfaat untuk pembinaan dan penindakan,” katanya saat mengadakan pertemuan dengan SMSI Sumenep. Rabu (25/06/2025)

Andru panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa Bea Cukai lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu kepada pabrik rokok.

“Jika PR bisa dibina, kami akan awasi pembukuannya. Tapi jika tidak, maka pembekuan hingga pencabutan izin akan ditempuh sesuai prosedur,” tegasnya.

Oleh karenanya, Ia mengajak SMSI Sumenep untuk terus berkoordinasi dan tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran, seperti penjualan pita cukai yang tak sesuai mekanisme.

Baca Juga :  Diskominfo Provinsi Babel Gelar Rakor Penerapan SPBE

“Kalau ditemukan salah tempel pita cukai, hukumannya progresif. Pertama nilainya sesuai, kedua bisa tiga kali lipat, dan seterusnya,” papar Andru.

Bea Cukai Madura mengakui bahwa selama ini belum menemukan langsung pelanggaran produksi rokok ilegal di PR Sumenep saat melakukan inspeksi.

Namun demikian, Andru mengaku terbuka terhadap ajakan dari SMSI Sumenep untuk melakukan sidak bersama guna membuktikan temuan di lapangan.

“Kami terbuka. Silakan kalau SMSI Suemnep ingin sidak bareng. Asalkan dengan pola yang jelas dan terarah,” tutupnya.

Dialog terbuka Bea Cukai Madura dan SMSI Sumenep itu berlangsung akrab hingga menemukan adanya cara-cara licik yang terjadi di lapangan.

SMSI Kabupaten Sumenep dalam waktu dekat ini akan segera merampungkan berkas guna diserahkan ke Bea cukai Madura, Kanwil Jatim hingga Kementerian Keuangan RI. (*)