NTT, KanalNews.id – Di atas kertas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Borong menjadi simbol penguatan layanan kesehatan di wilayah Flores. Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Februari 2025 sebagai bagian dari Program Quick Win Presiden Prabowo Subianto.
Proyek tersebut menelan anggaran Rp115.204.880.000 yang bersumber dari APBN dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan masa pelaksanaan selama 330 hari kalender.
Namun, berdasarkan pantauan media ini pada 6 Agustus 2026, sejumlah bagian bangunan masih menunjukkan kondisi yang diduga belum memenuhi standar mutu, meskipun bangunan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk pelayanan pasien.
Temuan tersebut berada di kompleks RSUD Borong, Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Jejak Cacat di Balik Bangunan Baru
Dari luar, gedung dua lantai dengan fasad bermotif kisi-kisi kayu tampak megah. Namun, hasil pantauan media ini menunjukkan sejumlah temuan di lapangan.
Penutup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlihat terbuka dan hanya ditutup pelat beton seadanya. Di area yang sama, kabel listrik tampak tergulung di atas tanah yang becek, bercampur rumput liar serta sisa material galian. Saluran drainase juga terlihat terbuka tanpa penutup.
Di dalam gedung, sejumlah kejanggalan kembali ditemukan.
Pada salah satu koridor, plafon gypsum terlihat berlubang di dua titik di dekat unit AC cassette. Potongan plafon tampak tidak rapi dan belum dilengkapi ring finishing sprinkler.
Mengacu pada Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Pasal 19, langit-langit rumah sakit harus kedap, tidak berpori, serta bebas celah guna mencegah penumpukan debu dan berkembangnya bakteri penyebab infeksi nosokomial.
Temuan lain terdapat pada pass box transfer hatch berbahan stainless steel yang dipasang hampir menyentuh lantai. Peralatan yang lazim digunakan untuk memindahkan obat maupun sampel steril di ruang Farmasi dan CSSD itu umumnya dipasang pada ketinggian sekitar 90–100 sentimeter.
Di bawah pass box tersebut juga terlihat empat stopkontak yang dipasang sangat dekat dengan lantai. Pada ruang steril, penempatan stopkontak di area lantai dinilai berisiko apabila terkena cairan saat proses pembersihan maupun disinfeksi.
Temuan paling mencolok berada di dalam shaft mekanikal-elektrikal. Di ruang tersebut, pipa PPR hijau untuk distribusi air bersih dan pipa PVC abu-abu untuk saluran limbah medis tampak dipasang berdempetan, mengalami goresan serta penyok, dan sebagian belum dilengkapi klem maupun hanger penyangga. Cat dinding di area itu juga terlihat mengelupas.
Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plambing serta Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Pasal 25 yang mengatur pemisahan sistem air bersih dan air limbah. Apabila terjadi kerusakan pada jaringan perpipaan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi silang (cross contamination).
Diduga Dimanfaatkan Sebelum Laik Fungsi
Dokumen kontrak menyebutkan masa pemeliharaan pekerjaan berlangsung selama 180 hari kalender. Apabila pekerjaan dimulai pada awal 2025, masa pemeliharaan diperkirakan berakhir sekitar Juli 2026.
Namun, berdasarkan kondisi di lapangan pada 6 Agustus 2026, sejumlah pekerjaan tampak belum sepenuhnya selesai.
Pintu lift pasien masih ditutup papan tripleks bertuliskan “Dilarang Masuk”. Unit outdoor AC merek LG VRV juga terlihat diletakkan di atas tumpukan palet kayu, bukan di atas pondasi beton permanen sebagaimana praktik konstruksi yang lazim.
Di sejumlah koridor, lantai menggunakan keramik dengan sudut pertemuan dinding membentuk siku 90 derajat. Sementara itu, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 mengatur penggunaan material yang mudah dibersihkan pada area tertentu rumah sakit sesuai fungsi ruang.
Media ini juga menemukan retakan vertikal pada pertemuan dua bidang dinding yang memanjang dari atas hingga bawah.
“Jika pada Agustus 2026 bangunan sudah dimanfaatkan untuk pelayanan pasien, sementara masih ditemukan sejumlah pekerjaan yang belum tuntas, terdapat kemungkinan proses Provisional Hand Over (PHO) dilakukan sebelum seluruh pekerjaan benar-benar selesai atau masa pemeliharaan tidak berjalan optimal,” ujar H.R., seorang mantan konsultan konstruksi.
Pemanfaatan bangunan sebelum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis berpotensi bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 mengatur tanggung jawab penyedia jasa terhadap kegagalan bangunan dalam masa pemeliharaan.
Selisih Anggaran Jadi Sorotan
Data yang dihimpun media ini menunjukkan adanya perbedaan nilai anggaran.
Saat peletakan batu pertama, Kementerian Kesehatan menyebut total anggaran pembangunan RSUD Borong mencapai sekitar Rp170 miliar. Sementara itu, nilai kontrak fisik yang tercantum pada papan proyek sebesar Rp115,2 miliar.
Selisih sekitar Rp55 miliar disebut dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan serta kebutuhan perizinan. Meski demikian, kesesuaian penggunaan anggaran dan spesifikasi pekerjaan tetap memerlukan audit oleh pihak yang berwenang.
Sorotan terhadap mutu proyek ini bukan kali pertama muncul. Sejumlah media lokal di Manggarai Timur sebelumnya juga memberitakan keluhan warga terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kualitas pembangunan gedung rawat inap di kompleks yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Brantas Abipraya (Persero) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek untuk memenuhi prinsip keberimbangan. Keduanya belum memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, RSUD Borong dirancang sebagai rumah sakit tipe C yang menurut ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 harus memenuhi persyaratan pelayanan, kapasitas tempat tidur, tenaga medis, serta standar fasilitas penunjang sesuai regulasi yang berlaku.





















