Papan Tender Proyek Kisol-Paan Leleng Yang Dikerjakan PT Wijaya Graha Prima.
NTT, KanalNews.id – Proyek Jalan Inpres di jalur Kisol–Mok–Paan Leleng–Mukun yang dikerjakan oleh PT Wijaya Graha Prima (WGP) diduga mengunakan material ilegal. Dugaan itu muncul dari berbagai sorotan masyarakat yang melihat secara langsung pekerjaan proyek APBN dilapangan.
Salah satu masyarakat yang tinggal disekitar proyek tersebut menyampaikan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT WGP itu menggunakan material ilegal. “Om pekerjaan proyek ini kemarin menggunakan material ilegal”, kata masyarakat yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Lanjutnya, kami melihat secara langsung dilapangan, Om, Proyek yang dikerjakan PT WGP tersebut mengunakan material. “Secara aturan itu sudah salah to, Om”, sambungnya.
Ia juga mengatakan kekecewaanya, “kami juga kecwa, karena diberi tahu konstruksi lapen akan dibangun sepanjang 3,5 kilometer. Namun ketika pekerjaan dimulai, panjangnya hanya 2,5 kilometer. Ada apa?”, kata ia dengan nada kekecewaan.
Untuk diketahui; proyek tersebut dari dana Inpres tercatat dengan nama Preservasi Jalan Kisol–Mok–Paan Leleng–Mukun, nomor kontrak HK.0201-bpjn 11.8.4/794, dengan nilai Rp 15,6 miliar.
Aktivis GMNI, Okta, mengatakan proyek jalur Kisol-Paan Leleng perlu di Evaluasi kembali. Kami bagian dari organisasi pergerakan mengharapakan semuanya teransparan.
Kata Okta, proyek mengunakan material ilegal itu sangat berbahaya soal kualitasnya. Apalagi anggaran dengan pagu miliaran yang begitu besar dari APBN.
“Kami dari GMNI tetap kawal, dan segerah mendesak Kejati untuk usut tuntas pekerjaan proyek APBN di jalur Kisol-Paan Leleng tersebut”, tutupnya.





















