Perkuat Bantuan Hukum Desa, LBH Madani Putra Gelar Diklat Paralegal

Diklat Paralegal
Ketua LBH Madani Putra, Kamarullah (Tengah Batik Kuning) Saat Membuka Diklat Paralegal yang Bertempat di Aula UNIJA SUMENEP. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan mulai memperkuat akses bantuan hukum hingga desa dan kepulauan di Kabupaten Sumenep.

Langkah itu ditandai melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal di Aula Graha I Universitas Wiraraja Madura, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang mengusung bertema “Membangun Paralegal Profesional, Berintegritas dan Berkeadilan untuk Masyarakat” itu dihadiri unsur Forkopimda, pemerintah daerah, camat, organisasi kepemudaan, media, hingga PKDI Sumenep.

Ketua Umum LBH Madani Putra dan Rekan-Rekan, Kamarullah, mengatakan pelatihan tersebut menjadi langkah nyata memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  Bamus DPRD Sumenep Akan Segera Bentuk Pansus 4 Raperda Prioritas Tahun 2024

Menurutnya, kondisi geografis Sumenep yang meliputi daratan dan kepulauan membutuhkan pola pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

“Sumenep memiliki karakter wilayah yang berbeda karena terdiri dari daratan dan kepulauan. Karena itu, pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa tidak mungkin berjalan maksimal tanpa dukungan pemerintah daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa,” ujar Kamarullah.

Ia menegaskan, keberadaan paralegal nantinya diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum kepada masyarakat desa.

“Kami ingin masyarakat desa memiliki akses hukum yang lebih dekat. Kehadiran paralegal diharapkan mampu membantu penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan edukasi, mediasi, dan pendampingan,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Lepas 254 Atlet Sumenep ke Porprov Jatim IX 2025

Kamarullah menambahkan, pembentukan pos bantuan hukum desa juga sejalan dengan program pemerintah dan instruksi Kementerian Hukum terkait penguatan bantuan hukum berbasis desa.

“Harapan kami, sinergi ini benar-benar terbangun sehingga pembentukan pos bantuan hukum di desa nantinya berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hizbul Wathan, SH., MH., mengapresiasi pelaksanaan diklat tersebut.

Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan mudah diakses seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Viral! Dugaan Pemotongan Dana KIP di UNIBA Madura Libatkan "Joki" Hingga Oknum Kampus

“Pemerintah Kabupaten Sumenep menyambut baik kegiatan ini karena paralegal memiliki peran strategis sebagai jembatan pertama masyarakat dalam memperoleh akses hukum dan keadilan,” katanya.

Ia menilai, keberadaan paralegal sangat penting bagi masyarakat desa dan wilayah pelosok yang masih terbatas mendapatkan layanan hukum secara langsung.

“Ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini harus menjadi bekal untuk mengabdi kepada masyarakat dan memperkuat budaya sadar hukum hingga tingkat desa,” tandasnya. (*)