SUMENEP, KanalNews.id — Dugaan penyalahgunaan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep memasuki babak baru. Di tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, muncul pengakuan dugaan intimidasi terhadap keluarga pensiunan yang mengaku menjadi korban.
Siti Aisah, 63 tahun, mengaku menerima tekanan mental setelah menempuh jalur hukum atas kredit senilai Rp182 juta yang disebut tidak pernah diajukan keluarganya. Menurut dia, intimidasi itu muncul saat sejumlah orang mendatangi rumahnya.
“Percuma lapor polisi, ibu tidak akan menang, karena ibu sudah melakukan tandatangan dalam peminjaman itu,” ujar Aisah menirukan ucapan seorang pria yang tidak dikenalnya, Senin (18/05/2026).
Lebih lanjut, Aisah mengatakan, sebelum pertemuan tersebut, seorang Account Officer BRI Cabang Sumenep bernama Ridwan sempat datang untuk berbincang dengan keluarga. Namun, pembicaraan itu belum memberikan kejelasan terkait persoalan yang mereka hadapi.
“Pembicaraan cukup alot, tapi belum cukup mengganjal hati kami,” kata Aisah.
Dalam pertemuan berikutnya, Ridwan disebut datang bersama beberapa orang, di antaranya Desy Kusumayanti, Novia Arvianti, orang tua Novia, serta seorang pria yang identitas dan jabatannya tidak diketahui keluarga korban.
Nama Rully juga sempat mencuat dalam persidangan. Sosok itu disebut bekerja di divisi risiko internal BRI Cabang Sumenep dan beberapa kali hadir di ruang sidang. Namun, Aisah mengaku tidak dapat memastikan apakah pria yang disebut mengintimidasi keluarganya adalah orang yang sama.
Perkara ini memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan internal perbankan. Publik mempertanyakan bagaimana kredit bernilai ratusan juta rupiah dapat diproses atas nama nasabah lanjut usia apabila mekanisme verifikasi dan pengawasan berjalan sesuai prosedur.
Dalam praktik perbankan, proses kredit umumnya melibatkan petugas pelaksana, pengawasan penyelia, hingga persetujuan pejabat berwenang. Sistem itu semestinya memastikan keabsahan dokumen serta mencegah potensi penyimpangan.
Sementara perkara bergulir, Abdul Hamid, 76 tahun, suami Aisah, disebut masih mengalami pemotongan dana pensiun sejak 2019 untuk membayar cicilan kredit tersebut. Menurut keluarga, pemotongan itu diperkirakan berlangsung hingga 2032 apabila tidak ada perubahan kebijakan.
“Kami nggak tahu mau ngapain, karena BRI sendiri belum memberikan solusi. Meskipun Novi sudah ditetapkan jadi tersangka atau dipenjara sekalipun, gaji suami masih tetap juga terpotong jutaan tiap bulan,” ujar Aisah sambil menahan tangis.
Dihubungi terpisah, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di PN Sumenep.
“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” kata Ali Topan, Selasa, 5 Mei 2026.
Sementara Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum internal bank.
“Pemeriksaan BAP dari Kepolisian yang memberikan tanggapan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelepan oleh oknum BRI,” tegas Bayu. (*)





















