30 Kampus di Jatim Tak Terakreditasi, Mahasiswa Terancam Tak Dapat Ijazah

LLDIKTI
Kantor LLDIKTI Wilayah IV Surabaya. (Foto: ist - Kanal News)

JAWA TIMUR, KanalNews.id — Sebanyak 30 perguruan tinggi di Jawa Timur tercatat tidak memiliki status akreditasi aktif per Juli 2025, berdasarkan data resmi PDDIKTI yang berhasil dihimpun media ini.

Data tersebut menunjukkan bahwa 30 kampus itu tidak tercantum dalam daftar lembaga pendidikan tinggi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Akibatnya, ribuan mahasiswa dari kampus-kampus itu terancam tidak mendapatkan ijazah karena institusinya belum memenuhi standar akreditasi nasional.

Seorang informan media ini yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan kondisi ini sangat membahayakan masa depan mahasiswa.

Baca Juga :  Tomas dan Kiai NU Nilai Pemkab Sumenep Setengah Hati Perbaiki Jalan Penghubung di Kecamatan Ganding

“Ini bentuk kelalaian institusi. Mahasiswa jadi korban karena kampus tak mengurus akreditasi,” katanya kepada media ini, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, banyak kampus beroperasi tanpa pembaruan akreditasi. Bahkan beberapa di antaranya terindikasi sengaja menunda proses reakreditasi.

“Alasan klasik mereka karena biaya mahal atau dokumen belum lengkap. Tapi itu tak bisa jadi pembenaran,” tambahnya.

Bahkan menurutnya, Mahasiswa yang lulus dari kampus tak terakreditasi tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga :  Hebat.! Rumah Konseling LKKNU Ganding Dilaunching Oleh Gus Reza Katib PBNU

“Selain itu, lulusan tersebut juga tidak dapat mengurus sertifikasi profesi atau diakui di dunia kerja formal nasional maupun internasional, ” ungkapnya.

Lebih parahnya lagi, tidak sedikit perusahaan yang menolak lamaran dari lulusan kampus tanpa akreditasi karena dinilai tidak sesuai standar kualitas.

“Kondisi ini memperparah krisis kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan tinggi di beberapa daerah di Jawa Timur, ” ujarnya pula.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan LLDIKTI Wilayah VII agar segera memberi sanksi dan pendampingan khusus terhadap kampus-kampus bermasalah itu.

Baca Juga :  Tidak Kurang dari 12 Hari, Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka

“Sebab situasi ini menjadi pukulan telak bagi ribuan orang tua yang telah menghabiskan biaya besar demi masa depan anak-anak mereka, ” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak LLDIKTI Wilayah VII belum memberikan keterangan resmi terkait daftar 30 kampus tak terakreditasi tersebut.

Masyarakat diimbau mengecek status akreditasi kampus melalui laman resmi PDDIKTI sebelum mendaftarkan diri di perguruan tinggi.

Pemerintah juga diharapkan bertindak cepat agar tidak muncul gelombang mahasiswa lulus tanpa legalitas ijazah di tahun-tahun mendatang. (*)