SUMENEP, KanalNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep memecat satu anggota polisi secara tidak hormat bernama Aipda S, ia dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan pemecatan tersebut dilakukan karena Aipda S melanggar kode etik dan disiplin Polri.
“PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) merupakan bentuk komitmen Polri memberi sanksi pada anggota yang melanggar aturan,” katanya saat memimpin proses pemecatan oknum polisi tersebut. Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, Wakapolres Sumenep menjelaskan, keputusan pemberhentian ini sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses ini penuh pertimbangan dan mengacu pada koridor hukum,” tambah Kompol Trie.
Menurutnya pemecatan itu menjadi tindakan tegas Polres Sumenep dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau anggota Polres Sumenep untuk menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan,” imbau Wakapolres.
Wakapolres juga menegaskan pentingnya etika kepolisian dan pengamalan nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tugas.
“Tingkatkan keimanan dan disiplin untuk menjaga nama baik institusi,” pesannya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjauhi narkoba serta sikap arogansi, individualisme, dan apatis. “Jadilah teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (*)