RDP Bersama PMII dan PT, DPRD Sumenep Sepakati Revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012

Perda Tembakau
Potret DPRD Sumenep Saat Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aktivis PMII, Eksekutif dan Perguruan Tinggi. (Foto: Humas - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – DPRD Sumenep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PC PMII, eksekutif, dan perwakilan perguruan tinggi (PT), Senin, 8 September 2025.

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012. Sebab regulasi itu dinilai tidak berpihak pada petani tembakau di Sumenep.

Pantauan media ini, rapat tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Ketua Komisi II H. Faisal Muhlis, pimpinan fraksi, serta aktivis PMII Sumenep, pejabat DKPP dan DKUPP.

Baca Juga :  KPU Sumenep Siapkan Peluncuran Maskot 'Si Busok' Untuk Pilkada 2024

Dari kalangan akademisi, hadir perwakilan enam kampus, yakni Universitas Annuqayah, Universitas Al-Amien, UNIJA, Universitas PGRI Sumenep, UNIBA dan INKADHA.

Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Sholeh, menegaskan revisi perda harus segera dijalankan. Ia menilai keterlibatan perguruan tinggi penting untuk memperkuat naskah akademik.

“Keterlibatan perguruan tinggi lokal akan membuktikan kualitas akademik Sumenep dapat diandalkan, sekaligus memastikan kepentingan buruh tani terakomodasi,” kata pria yang akrab disapa Eros itu. Senin (08/09/2025).

Baca Juga :  Pantau Langsung Tes CPNS 2024, Berikut Pesan Pj Bupati ke Peserta

Dalam forum itu, disepakati tiga poin utama, diataranya. Pertama, revisi Perda Tembakau akan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Kedua, perumusan perda harus melibatkan petani, pedagang, pelaku industri tembakau, dan perguruan tinggi.

Ketiga, penyusunan naskah akademik akan ditangani tim dari perguruan tinggi lokal di Sumenep.

Sementara Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menilai revisi perda tembakau memang mendesak demi melindungi petani tembakau dan menjaga ekonomi lokal.

“Kami menerima masukan dari PC PMII, akademisi, dan petani. Aspirasi ini menjadi perhatian serius. Perda harus diperbaiki agar berpihak pada petani,” ujarnya.

Baca Juga :  Praktis dan Cepat, BKPSDM Sumenep Launching Layanan Pensiun Duduk Manis

Menurut Zainal, perguruan tinggi lokal berperan penting menyusun naskah akademik berbasis kajian ilmiah dan kondisi masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan revisi perda masuk prolegda dan segera ditindaklanjuti. Harapannya, perda baru memberi kepastian hukum bagi petani,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret memperjuangkan hak-hak petani tembakau di Kabupaten Sumenep. (*)