Pilkada Sumenep 2024 Selesai, Fauzi-Imam Resmi Menang, KPU Serahkan SK Kemenangan

Penyerahan SK kemenangan
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, Didampingi Komisioner KPU Lainnya Menyerahkan SK Hasil Pilkada Serentak 2024 Kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menyerahkan SK pengesahan hasil Pilkada 2024 kepada DPRD Sumenep, di meeting room lantai 2 Hotel El-Malik. Jum’at (7/2/2025),

Dokumen itu menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim (Faham) sebagai pemenang. Penyerahan dilakukan Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.

Turut hadir Sekkab Sumenep Edy Rasiyadi, jajaran KPU, Bawaslu, tokoh agama, Dandim 0827, serta Kapolres Sumenep. Keputusan itu tertuang dalam SK KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Bupati Jember Resmikan Gedung Bapenda

Edy Rasiyadi mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada 2024 yang berlangsung jujur, adil, dan damai. “Alhamdulillah pesta demokrasi berjalan lancar. Ini menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Ia juga berharap bupati dan wakil bupati terpilih membawa Sumenep lebih maju. “Mari kita dukung pemerintahan demi masyarakat yang lebih sejahtera,” tambahnya.

Fauzi–Imam resmi menang setelah KPU menggelar pleno terbuka, Kamis (6/2/2025), di Padepokan KPU Sumenep. Mereka meraih 379.858 suara atau 60,35 persen suara sah.

Baca Juga :  KPU Sumenep Tetapkan Fauzi-Imam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menegaskan penetapan ini sesuai SK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.

“Dengan ini kami mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 2 Achmad Fauzi – Imam Hasyim sah sebagai pemenang pada Pilkada Sumenep 2024 ini,” katanya saat memberikan sambutan. Jum’at (07/2/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Mudik dan Nyepi, Polda Jatim Siapkan Pengamanan di Pelabuhan Ketapang

Pleno ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pilkada. Penetapan pemenang dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK terbit.

Setelah penetapan, KPU menyerahkan SK ke pihak terkait, termasuk DPRD Sumenep, guna mengusulkan proses pelantikan.

“SK ini akan diteruskan ke DPRD untuk proses selanjutnya,” tutup Nurussyamsi.