SUMENEP, KanalNews.id – Jailani, pengusaha tambak asal Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, resah akibat kisruh listrik yang diduga melibatkan oknum.
Usaha tambak yang dibangun sejak 2019 bersama kakaknya, Bunahwi, terancam karena masalah instalasi listrik dan dugaan penipuan oknum yang mengaku dari PLN.
“Karena usaha tambak itu sangat bertumpu pada tenaga listrik, maka saya menghubungi Ach. Ramdani, biasa dipanggil Dani,” ujar Jailani kepada awak media, Senin (21/04/2025).
Lebih lanjut, Jailani menceritakan kronologi buang menimpa dirinya, menurutnya masalah itu bermula pad Februari 2025 saat salah satu kWh meter rusak. Dani menjanjikan pengganti dalam seminggu, tapi baru datang sebulan lebih kemudian.
Akibatnya, Jailani terpaksa panen lebih awal demi menghindari kerugian lebih besar akibat listrik tidak stabil dan alat tidak berfungsi optimal.
“Biasanya panen itu 100 hari lebih, saat itu saya panen dalam masa 60 hari ternak,” ungkapnya.
“Gak apa-apa pikirku ini rugi sekitar belasan juta, khawatir tambah makin bengkak kerugian jika harus panen di usia 100 hari lebih,” tambahnya.
Masalah itu terus berlanjut, kata Jailani, saat MCB yang dipasang anak buah Dani rusak dan sering jeglek. Dani lalu mencabut MCB tanpa perbaikan lanjut.
Tak lama, sambung Jailani, petugas berseragam PLN bernama Beni datang, memfoto lokasi dan menyerahkan surat pelanggaran terkait dugaan sambungan ilegal.
Jailani mengaku tidak mengenal Beni dan tidak pernah merasa melapor atau meminta layanan dari petugas resmi PLN tersebut.
Keesokan harinya, masih kata Jailani, dirinya menerima surat pemberitahuan denda Rp33.809.218 dari PLN. Bahkan mengaku tidak merasa melakukan pelanggaran listrik.
“Saya ini pelanggan. Saya bayar untuk MCB yang dipasang Dani itu walaupun hanya 3–4 hari, saya bayar Rp1 juta lebih,” ujarnya.
Kemudian pada 15 April, Beni memasang kWh prabayar di tambak. Namun, tiga hari kemudian diganti pascabayar oleh petugas lain karena dugaan pelanggaran.
“Jadi, sesuai keterangan pihak PLN barusan saat konfirmasi ke Bapak Pangky, itu yang prabayar hanya bersifat sementara,” jelas Jailani.
Akibat ulah oknum tersebut, PLN akhirnya angkat bicara. Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menyatakan Dani bukan lagi bagian dari PLN.
“Per Januari kemarin, Dani sudah tidak jadi anggota kami. Semua kegiatan atas nama PLN oleh dia di luar tanggung jawab kami,” tegas Pangky kepada tim media ini. Senin (21/04/2025).
Terkait denda, Pangky panggilan karibnya menegaskan PLN tidak menerima uang dari Dani. Jika ada penipuan, itu ranah hukum atau penyelesaian kekeluargaan.
“Kami usahakan untuk mempertemukan Mas Jailani dengan Dani, bisa di kantor PLN atau kami datangi rumahnya,” tambahnya.
Soal Beni, sambung Pangky mengakui ia koordinator tim dan mengenal Dani karena pernah bekerja sama di PLN, namun belum tentu terlibat.
“Tapi tidak bisa ditarik kesimpulan bahwa Beni terlibat. Kalau terbukti, pasti kami tindak tegas,” ujar Pangky.
Ia juga menjelaskan pemasangan kWh prabayar oleh Beni murni atas permintaan pelanggan karena sebelumnya tidak ada meteran terpasang.
“Bukan bagian dari skenario dengan Dani ya,” pungkas Pangky.
Oleh karena itu, Jailani berharap PLN bersikap adil. “Saya ini murni korban. Saya hanya pelanggan, bukan pelaku pelanggaran sebagaimana dituduhkan,” tutupnya. (*)