JAKARTA, KanalNewa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Paslon nomor urut 01 Ali Fikri-Unais Ali dalam sengketa Pilkada Sumenep 2024, Rabu (5/2/2024).
Gugatan dengan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu ditolak karena diajukan melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa
Sedana juga dibacakan oleh Hakim Arsul Sani menjelaskan, Pasal 157 UU Pilkada mewajibkan permohonan sengketa diajukan maksimal tiga hari setelah hasil resmi diumumkan KPU.
Menurutnya bMK menilai tidak ada keraguan bahwa gugatan tersebut melewati batas waktu pengajuan sehingga tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut.
“Eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan karena tidak relevan,” kata Arsul Sani.
Sementara itu, Kuasa hukum Paslon 02 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim, Rausi, menegaskan bahwa permohonan Ali Fikri-Unais Ali memang sudah kedaluwarsa.
“MK tidak melanjutkan ke pokok perkara, sehingga selesai di dismissal,” pungkasnya. (*)