PASURUAN, KanalNews.id — Polres Pasuruan melanjutkan penyidikan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang menyeret politisi senior DPP PDI-P, Ribka Tjiptaning.
Pada pemanggilan kedua ini, Sekjen GM FKPPI Pasuruan, Fadjar Koestanto, hadir di Mapolres Pasuruan untuk memberikan klarifikasi, Selasa (16/12/2025).
Diketahui, laporan itu didasarkan pada dugaan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan informasi hoaks atau bohong terkait Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang dinilai berpotensi memicu kerusuhan.
Dugaan tersebut mengacu Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Usai pemeriksaan di Satreskrim, Fadjar didampingi Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menyampaikan keterangan pers di Mapolres.
Fadjar mengaku dirinya mendapat sekitar 20 pertanyaan penyidik terkait dasar dan substansi laporan yang disampaikan GM FKPPI.
Ayi Suhaya menilai pernyataan Ribka Tjiptaning yang menuding Soeharto membunuh jutaan rakyat sebagai kebohongan serius.
“Ini hoaks yang disampaikan Ribka Tjiptaning. Pertanyaan, Buktinya apa? Keputusan dari pengadilan tidak ada, bukti-bukti dan saksi juga tidak ada,” katanya kepada awak media. Rabu (17/12/2025).
Disamping itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan demi menjaga supremasi hukum dan ketertiban umum.
Ayi panggilan akrabnya juga mengatakan pernyataan terlapor berpotensi mengancam ideologi negara dan merongrong persatuan nasional.
Bahkan menurut Ayi, pernyataan politisi senior PDIP itu masuk pada dugaan upaya mengganti nilai Pancasila dengan paham lain yang bertentangan dengan dasar negara.
Sebagai pelapor, GM FKPPI meminta Presiden dan Kapolri mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi. Supremasi hukum harus ditegakkan karena menyangkut kehormatan bangsa dan sejarah,” tegasnya.
Laporan mengacu Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)





















