Minta Supremasi Hukum Ditegakkan, Sekjen GM FKPPI Beri Klarifikasi Dugaan Hoaks oleh Politisi PDIP

GM FKPPI
Ayi Suhaya Dampingi Fadjar Koestanto, Saat Menghadiri Undangan Klarifikasi Tentang Laporan Dugaan Informasi Hoaks Oleh Politisi Senior PDIP di Mapolres Pasuruan.(Foto: Saichu - Kanal News)

PASURUAN, KanalNews.id — Polres Pasuruan melanjutkan penyidikan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang menyeret politisi senior DPP PDI-P, Ribka Tjiptaning.

Pada pemanggilan kedua ini, Sekjen GM FKPPI Pasuruan, Fadjar Koestanto, hadir di Mapolres Pasuruan untuk memberikan klarifikasi, Selasa (16/12/2025).

Diketahui, laporan itu didasarkan pada dugaan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan informasi hoaks atau bohong terkait Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang dinilai berpotensi memicu kerusuhan.

Dugaan tersebut mengacu Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ringkus Belasan Terduga Pengedar Narkotika

Usai pemeriksaan di Satreskrim, Fadjar didampingi Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menyampaikan keterangan pers di Mapolres.

Fadjar mengaku dirinya mendapat sekitar 20 pertanyaan penyidik terkait dasar dan substansi laporan yang disampaikan GM FKPPI.

Ayi Suhaya menilai pernyataan Ribka Tjiptaning yang menuding Soeharto membunuh jutaan rakyat sebagai kebohongan serius.

Baca Juga :  Oktober Hingga November 2023, Polresta Banyuwangi Berhasil Borgol 11 Tersangka Kasus Pencurian

“Ini hoaks yang disampaikan Ribka Tjiptaning. Pertanyaan, Buktinya apa? Keputusan dari pengadilan tidak ada, bukti-bukti dan saksi juga tidak ada,” katanya kepada awak media. Rabu (17/12/2025).

Disamping itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan demi menjaga supremasi hukum dan ketertiban umum.

Ayi panggilan akrabnya juga mengatakan pernyataan terlapor berpotensi mengancam ideologi negara dan merongrong persatuan nasional.

Bahkan menurut Ayi, pernyataan politisi senior PDIP itu masuk pada dugaan upaya mengganti nilai Pancasila dengan paham lain yang bertentangan dengan dasar negara.

Baca Juga :  Gandeng BEM, Polres Pasuruan Salurkan 5 Ton Beras Murah Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sebagai pelapor, GM FKPPI meminta Presiden dan Kapolri mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi. Supremasi hukum harus ditegakkan karena menyangkut kehormatan bangsa dan sejarah,” tegasnya.

Laporan mengacu Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)