SUMENEP, KanalNews.id — Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi layanan kesehatan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menetapkan kebijakan skema kompensasi bagi pasien yang menerima pelayanan tidak sesuai standar rumah sakit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Aturan itu mengatur mekanisme pemberian kompensasi kepada pasien sekaligus memuat evaluasi serta sanksi bagi petugas layanan yang melanggar prosedur.
Langkah ini menandai sikap terbuka manajemen rumah sakit terhadap kritik publik serta komitmen memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan.
Skema kompensasi diberikan kepada pasien yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan direktur. Bentuknya beragam, mulai dari permohonan maaf resmi hingga pelayanan lanjutan yang diprioritaskan.
Kompensasi juga dapat berupa penjelasan layanan secara transparan maupun bentuk lain yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Penilaian mencakup aspek prosedur, waktu pelayanan, maupun biaya.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat.
“Kebijakan kompensasi ini kami tetapkan sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit kepada masyarakat. Ketika layanan tidak berjalan sesuai standar, rumah sakit wajib melakukan koreksi dan memberikan keadilan kepada pasien,” tegas dr. Erliyati. Jumat (12/03/2026)
Lebih lanjut, Dokter Erly panggilan akrabnya menjelaskan, aturan tersebut juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi internal agar seluruh unit pelayanan bekerja lebih disiplin dan profesional.
“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Standar pelayanan bukan untuk dilanggar, tetapi untuk dijaga,” ujarnya.
Manajemen rumah sakit menilai kebijakan ini sebagai upaya membangun budaya pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Setiap penyimpangan layanan akan memiliki konsekuensi yang jelas bagi petugas.
Pendekatan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat orientasi pelayanan pada keselamatan pasien dan mutu layanan, bukan sekadar rutinitas administratif.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban sebagai penerima layanan kesehatan. Pasien berhak memperoleh pelayanan sesuai standar dan menyampaikan keluhan apabila pelayanan tidak optimal.
Rumah sakit, kata manajemen, berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar rumah sakit. Dengan bersikap terbuka dan bertanggung jawab, kami optimistis kualitas pelayanan akan terus meningkat dan keluhan masyarakat dapat ditekan,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep berupaya memperkuat akuntabilitas pelayanan kesehatan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. (*)





















