Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Timah

Tambang Timah
Konferensi Pers Kejagung Terkait Penetapan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Timah. (Foto: Kolase Kanal News).

JAKARTA, KanalNews.idKejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang tersangka baru dugaan korupsi tambang timah.

Bedasarkan informasi dihimpun media ini, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah itu terkait wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua tersangka baru itu berinisial TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Kemudian, AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” kata Ketut Sumidana di Jakarta dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (07/02/2024).

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memeriksa 115 saksi dalam mengusut perkara ini. Selain melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Viral Video Mesum Anak SMA di Sulsel, Diduga Disebarkan Pacarnya Sendiri

“Kami juga menyita BB diantaranya; 55 alat berat yang terdiri atas 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, ” ungkapnya.

“Serta, Jampidsus juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah. Rinciannya, uang tunai Rp. 83.835.196.700, uang 1.547.400 dolar Amerika, 443.400 dolar Singapura, 1.840 dolar Australia, ” imbuh Ketut.

Ketut juga menjelaskan, peran serta kedua tersangka itu berawal sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga :  Disurati 3 Desa Soal Pembatalan Tukar Guling TKD, Bupati Fauzi: Itu Bukan Urusan Saya

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah, ” papar Ketut.

“Perbuatan kedua Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya, ” timpal Ketut.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Terdampak Galian C Ilegal, Belasan Rumah di Sumenep Hampir Roboh

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan, ” ujarnya.

“Selanjutnya Tim Penyidik masih terus akan mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditanganinya, ” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *