DPRD Sumenep Tuding Disperkimhub Tak Becus Urus Parkir Liar

DPRD Sumenep
Kolase Foto M. Ramzi Anggota Komisi III DPRD Sumenep dengan Potret Parkir Liar di Jantung Kota Sumenep. (Foto: Kolase Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi, mengkritik keras kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) terkait banyaknya parkir liar di jantung kota.

Ramzi menilai, Disperkimhub Sumenep kurang tegas dan terkesan letoy dalam menertibkan banyaknya parkir liar yang saat ini menkin menjamur.

“Seharusnya Disperkimhub Sumenep ini harus tegas kepada petugas di lapangan,” ujar Ramzi, Kamis (1/8/2024).

Bahkan Politisi Hanura itu menyebutkan, bahwa Disperkimhub lamban dan beralasan menunggu Perda Parkir disahkan untuk bertindak.

“Selama itu mengganggu jalan, urusan lalulintas-nya, mestinya Disperkimhub itu harus tegas, tidak harus menunggu rambu-rambu. Kan yang bikin rambu-rambu itu Disperkimhub,” ujar Ramzi menegaskan.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Gelar Kerapan Sapi Menuju Piala Presiden 2024

Sementara itu, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat mengatakan, saat ini pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk menindak persoalan tersebut.

“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024) lalu.

“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” dalihnya lebih lanjut.

Ia menambahkan, saat ini sejumlah cafe, toko, rumah makan dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan yang lain.

Baca Juga :  Lakukan Penyegaran, Bupati Sumenep Lima Pimpinan OPD

“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” kata dia menegaskan.

“Harusnya semua usaha baik toko, cafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.

Disinggung soal tindakan Pemkab Sumenep saat ini, pihaknya mengungkapkan, bahwa akan terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan melakukan rekayasa lalu lintas.

Baca Juga :  Peduli Tradisi Keilmuan Klasik Pondok Pesantren, Pemkab Sumenep Gelar MQK

“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.

Secara detail, ia menyebutkan, rambu-rambu itu meliputi rambu larangan sebanyak 100, parkir sebanyak 100 dan himbauan sebanyak 25, saat ini tinggal menunggu diterima oleh pimpinan.

“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” pungkasnya. (*)