DPO Ilegal Logging di Banyuwangi Berhasil Dibekuk Polisi

DPO Ilegal Logging di Banyuwangi Berhasil Dibekuk Polisi
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Saat Diwawancari Awak Media Terkait Penangkapan DPO Ilegal Logging. (Foto: Dhonnya - Kanal News)

Banyuwangi, kanalnews.id – Akhinya DPO Ilegal Logging di Kabupaten Banyuwagi, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian dan perhutani setempat.

Berdasarkan informasi dihimpun media, pelaku Ilegal Logging atau penebangan liar berinisial S, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak kabur selama dua tahun silam dan berhasil ditangkap pada Jumat (03/03/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pelaku S yang menjadi DPO Ilegal Logging ini diduga terlibat kasus ilegal logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Kapolresta Banyuwangi Salurkan Bansos Bagi Warga Pinggiran

Saat itu, tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi telah mengamankan truk bermuatan ratusan balok kayu jati ilegal senilai Rp. 80 juta di Jalan Raya Srono – Banyuwangi.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka, salah satunya pelaku S yang masuk DPO Ilegal Loging. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar,” kata Kasat Reskrim kepada awak media. Sabtu (04/03/2023).

Baca Juga :  Bawaslu Sumenep Tindak Lanjuti Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Aeng Panas

Lebih lanjut, polisi yang akrab dipanggi Kompol Agus mengungkapkan, komplotan ini dengan memiliki peran masing-masing membalak liar kayu jati di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan surat nota pengangkutan yang seolah-olah dari hasil penebangan hutan secara legal.

Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  Menyebar Berita Hoax, Sopir Asal Kediri Diciduk Polisi Banyuwangi

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kompol Agus menambahkan, bahwasanya saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Konsen kami saat ini salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan,” ujarnya.

“Untuk itu, kami bekerjasama dengan perhutani, bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar,” pungkasnya. (Dhonny/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *