Diduga Gelapkan Dana Anggota, Paras Laporkan Ketua Mega Jaya ke Polisi, Jeruji Besi Menanti

Grup Mega Jaya
Ilustrasi Ketua Grup Mega Jaya Dibalik Jeruji Besi dan Dokumentasi Pelaporan ke Polsek Saronggi, Kabupaten Sumenep. (Foto: Kolase Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Paguyuban Rato Agung Songenep (Paras) resmi melaporkan ketua grup Mega Jaya berinisial S ke Polres Sumenep melalui Polsek Saronggi. Laporan dilakukan sesuai domisili hukum S, pada Jum’at, 19 September 2025 kemarin.

Ketua Paras wilayah selatan, Agus Mulyadi, mengatakan persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan lewat musyawarah. Namun, karena tidak ada penyelesaian masalah, akhirnya dibawa ke jalur hukum.

“Kesepakatan aturan paguyuban jelas, jika tidak bisa selesai secara musyawarah maka ditempuh proses hukum. Saya berharap masalah ini segera terselesaikan,” ujar Agus Mulyadi pada media ini. Senin (22/09/2025).

Baca Juga :  Inkai Beltim Juara Umum Festival Karate se Pulau Belitung

Lebih lanjut, Agus panggilan akrabnya menegaskan, bahwa dirinya hanya menjalankan aturan organisasi. Menurutnya, setiap anggota sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui mufakat. Bila tidak tercapai, keputusan hukum menjadi langkah terakhir.

Agus menambahkan, laporan terhadap S tidak dimaksudkan sebagai upaya memperkeruh suasana. Justru, langkah ini untuk menjaga marwah organisasi serta menegakkan aturan yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Aktivis Desak Bea Cukai Madura Tutup Pabrik Rokok Ilegal

“Paguyuban harus tetap solid. Kalau ada anggota yang melanggar aturan, tentu kami tindak sesuai mekanisme,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum Paras, Adnan AR, menyebut tindakan yang dilakukan S masuk ranah pidana. Ia menilai S melanggar Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah empat tahun penjara,” kata Adnan pada KanalNews.id. Senin (22/09/2025).

Adnan panggilan karibnya memastikan bahwa laporan resmi sudah disampaikan dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Usung Tema Songennep Jaja Rajja, Bupati Fauzi Launching Logo Hari Jadi ke-757

Untuk diketahui, Paras merupakan paguyuban pesta pernikahan se-Kabupaten Sumenep. Organisasi ini menaungi 200 grup dengan jumlah anggota sekitar 3.500 orang yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

Kasus ini menambah daftar konflik internal yang berujung hukum di Sumenep. Meski begitu, Paras berharap persoalan tidak menimbulkan perpecahan dan segera mendapat kejelasan hukum. (*)