Sumenep, kanalnews.id – Keberadaan Debt Collector di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dianggap sering bikin resah masyarakat.
Oleh sebab itu, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep menyarankan masyarakat apabila ketemu di jalan dan mau merampas motor agar segera melaporkan Debt Collector tersebut ke polisi terdekat
Hal itu berdasarkan masukan dan informasi dari masyarakat ketika Polres Sumenep mengadakan saat menggelar kegiatan bertajuk ‘Jumat Curhat’ bersama Asosiasi Kepala Desa, Kecamatan Manding. Jum’at (03/03/2023).
Pada kesempatan itu, salah satu Perwakilan Kepala Desa, yakni Ach. Daini menyampaikan, bahwa sekarang lagi marak para Debt Collector seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat.
“Bila Debt Collector tetap dibiarkan, maka akan terjadi pertengkaran dan penganiayaan sehingga menjadikan kamtibmas tidak kondusif,” katanya saat mengutarakan keluhannya kepada Kapolres Sumenep. Jumat (03/03/2023).
Menanggapi hal itu, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan, bahwa dengan kegiatan Jumat Curhat yang bertempat di rumah Kepala Desa Manding Daya Bapak Ach. Daini, memang bertujuan untuk mendeteksi persoalan dan keluhan masyarakat yang hingga saat ini belum menemukan solusi.
“Dengan duduk bersama masyarakat, sekecil apapun informasi dapat menjadi bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti, sebagai upaya dalam hal kamtibmas,” katanya dihadapan masyarakat yang hadir kegiatan Jumat Curhat. Jumat (03/03/2023).
Terkait persoalan Debt Collector, sambung Kapolres Sumenep, menurutnya saat ini memang menjadikan atensi utama pihak Kepolisian agar mereka tidak melakukan aksinya di jalan raya yang jelas sangat membahayakan keselamatan pengendara motor.
“Apabila menghadapi Debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapannya,” Tegas Kapolres Sumenep.
Kelengkapan yang dimaksud, adalah Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada Debt Collector yang diminta jasanya.
syarat kedua yang wajib dipenuhi Debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.
ketiga, harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya.
“Jika Debt Collector yang beraksi dijalan itu tidak membawa kelengkapan surat-surat segera lapor polisi,” pungkasnya. (Hil).