Daftar Caleg Tersebar Lewat Pesan Berantai, KPU Belitung; Itu Hoax

Daftar Caleg Tersebar Lewat Pesan Berantai, KPU Belitung; Itu Hoax
Ketua KPU Belitung, Soni Kurniawan Saat Konferensi Pers di Kantor KPU setempat. (Foto: Yanto - Kanal News).

BELITUNG, kanalnews.id – Informasi tersebarnya nama-nama daftar caleg (Calon Legislatif) melalui pesan berantai, KPU Belitung pastikan info tersebut adalah hoax.

Bahkan berdasarkan informasi dihimpun media kanalnews.id, tersebarnya daftar caleg tersebut dikabarkan disebar oleh 16 Parpol (Partai Politik) yang sudah mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Belitung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Belitung, Soni Kurniawan, setelah melakukan verifikasi sistem informasi pencalonan (SILON) Partai Gelora pada hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 02.13 WIB. Pihaknya langsung mengadakan konferensi pers untuk menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Baca Juga :  Modus Potong Gaji, Komisioner KPU Sumenep Bakal Dilaporkan ke Polisi Hingga DKPP

Dalam konferensi pers-nya, Soni menegaskan bahwa KPU Kabupaten Belitung tidak mungkin mengeluarkan daftar Bacaleg sebelum melakukan verifikasi dan rapat pleno rekapitulasi Parpol yang mengajukan nama-nama Bacaleg.

“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa itu adalah informasi hoaks. KPU siap bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut,” tegas Soni dihadapan awak media. Senin (15/05/2023).

Selain itu, Soni menambahkan bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memiliki kewenangan untuk menyampaikan daftar Bacaleg secara keseluruhan sebelum melaksanakan tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga :  Daftarkan Bacaleg di Angka Cantik, NasDem Banyuwangi Optimis Perolehan Kursi Naik 2 Kali Lipat

Verifikasi berkas akan dilakukan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, dan saat ini belum ada aturan yang mengatur pengumuman pengajuan calon.

“Semuanya masih dalam proses. Kita juga tidak berani menyampaikan di luar tahapan, meskipun itu merupakan kepentingan yang sangat mendesak. Tetap tidak dilakukan! Karena kita mengikuti jadwal dan tahapan seluruh proses pencalonan,” pungkasnya.(YNT/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *