SUMENEP, kanalnews.id – Dunia Pers di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berduka atas terjadinya kekerasan terhadap dua orang jurnalis oleh eks Kades Batuampar, sehingga Marwah Pers kembali dikriminalisasi.
Demi membela marwah Pers, puluhan Jurnalis dan aktivis menggelar aksi demontrasi di depan kantor Polres Sumenep. Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.15 WIB.
Pantauan media kanalnews.id, masing-masing orator aksi bergiliran menyampaikan orasinya dimuka publik dan menuntut pelaku oknum penganiayaan eks Kades Batuampar terhadap dua jurnalis segera diusut tuntas.
Salah satu orator aksi, Ali Rofik dalam orasinya mengatakan, bahwa Polres Sumenep tidak serius menangani kasus penganiayaan eks Kades Batuampar terhadap dua jurnalis.
“Kekerasan yang menimpa jurnalis media Kabaroposisi.net dan jurnalis media Koranpatroli express di kabupaten Sumenep, beberapa hari yang lalu sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan status hukumnya,” teriak Ali Rofik dalam orasinya. Kamis (30/03/2023).
Peserta aksi yang terdiri dari wartawan dan aktivis di Sumenep ini melakukan aksi turun jalan menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) polres Sumenep agar segera menetapkan Eks Kades Batuampar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lapangan demi membela marwah pers.
“Jadi, kami meminta agar aparat penegak hukum polres Sumenep serius dalam menangani perkara yang menimpa kedua wartawan di Sumenep,” pintanya.
Bahkan, berdasarkan pantauan media ini di lokasi aksi, tuntutan para kuli tinta dan aktivis kepada Polres Sumenep tidak tanggung tangung.
Mereka menuntut Polres Sumenep agar segera menangkap atau memenjarakan pelaku penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan itu.
Ali Rofik juga mengatakan, turunnya aktivis dan puluhan wartawan melakukan aksi demontrasi disebabkan karena aparat penegak hukum dinilai tidak profesional bahkan aparat penegak hukum polres Sumenep terkesan tidak menghargai profesi wartawan.
“Kami merasa optimis setelah ditemui oleh Kasat Reskrim, institusinya akan segera memproses kasus tersebut dan akan secepatnya melakukan pemanggilan kepada pelaku penganiayaan,” papar Ali Rofik pada media di sela-sela gelar aksi.
Setelah mendengar penyampaian Kasat Reskrim Polres Sumenep tersebut kata aktivis energik ini, para kuli tinta bergegas membubarkan diri untuk menunggu 1 atau 2 hari keseriusan yang dijanjikan oleh aparat penegak hukum Polres Sumenep.
“Namun, apabila dalam waktu yang dijanjikan pihak polres Sumenep tak kunjung menetapkan eks kades dan kades Batuampar sebagai tersangka dan memenjarakannya, Maka para jurnalis dan aktivis di Sumenep akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya. (Lim/Red).