Bangkalan Bentuk 281 Koperasi Merah Putih, 125 Desa Wajib Buat Aknot Pakai Dana Desa

Launching Koperasi Merah Putih
Bupati Bangkalan Lukman Hakim melaunching 281 Koperasi Merah Putih dengan memukul gong sebagai simbol saat resepsi Hari Koperasi Nasional di Gedung Serbaguna Rato Ebuh. (Foto/Ist)

BANGKALAN, KanalNews.id — Sebanyak 281 Desa di Kabupaten Bangkalan, membentuk Koperasi Merah Putih guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari total itu, 125 desa diharuskan membuat akta notaris menggunakan Dana Desa (DD).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik mengungkapkan bahwa 156 Desa dari total 281 Desa akan mendapatkan bantuan pembuatan akta notaris koperasi merah putih dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Karena memang waktu itu yang akhir bulan Mei, 150 Desa registrasi duluan ke kementerian sehingga dapat bantuan biaya pembuatan akta notaris. Itu bukan kita yang menentukan karena itu ada disistem pusat,” paparnya, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga :  SMSI Sumenep Sukses Gelar Seminar Nasional KEK Madura, Mas Adi Pray; Tembakau Urat Nadi Orang Madura

Selain itu, lanjut Siddik, enam kelurahan di Bangkalan juga tidak perlu menanggung biaya pembuatan akta notaris, karena biayanya akan ditanggung Pemprov Jatim.

“Sedangkan 6 sisanya itu kan dari kelurahan, kalau kelurahan memang tidak punya Dana Desa jadi dapat bantuan juga dari Pemprov,” tambahnya.

Untuk 125 Desa yang tidak mendapatkan bantuan, mereka diwajibkan membuat akta notaris menggunakan DD.

Baca Juga :  Survei Warung Kopi: Paslon Fauzi-Imam Unggul 70 Persen dari Penantangnya

Diperkirakan biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih sebesar Rp2.500.000.

“Biayanya Rp2,5 juta. Untuk 125 desa itu menggunakan Dana Desa,” ungkapnya.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim menambahkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi entitas baru yang dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Bangkalan.

“Bukan hanya wadah simpan-pinjam, tetapi juga unit bisnis masyarakat seperti penjualan pupuk, gas LPG, dan pengolahan hasil bumi,” ujarnya.

Koperasi Merah Putih juga digagas agar bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan bersaing. Keduanya memiliki peran berbeda, koperasi sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat

Baca Juga :  Raih Penghargaan SMSI Award 2025, BPRS Bhakti Sumekar Makin Bersinar

Dia menambahkan bahwa untuk teknis pemberian modal menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat.

“Nanti akan ada skema pembiayaan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) dan juga Dana Desa. Namun detailnya seperti apa kami masih menunggu informasi dari pusat,” imbuhnya.

Menurutnya, meskipun masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, sejumlah skema pembiayaan telah dipetakan termasuk potensi pendanaan melalui Dana Desa. (*)