Ponorogo, kanalnews.id – Setelah lama menjadi misteri, akhirnya tragedi meninggalnya Pengamen Perempuan di salah satu kamar kos di Kabupaten Ponorogo terbongkar.
Seperti disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers menyampaikan, pelaku pembunuhan Pengamen Perempuan berinisial S (35) yang meninggal di Kamar Kos di Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, ternyata adalah pacarnya sendiri.
“Pelaku berinisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi yang merupakan kekasih Korban yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan,” kata AKBP Catur saat Konferensi Pers.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo dalam pelariannya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Untuk pelaku kami tangkap diperbatasan antara Wonogiri dengan Yogyakarta tepatnya masuk daerah Gunung Kidul, Jawa Tengah,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia memaparkan kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.
Saat pesta miras dan pil koplo tersebut terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya.
“Merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekab wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa,” paparnya
Bahkan, menurutnya kejadian itu tergolong pembunuhan sadis, sebab setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku masih menggigit lidah korban setelah itu panyudara dan terkahir kemaluan korban juga dirusak.
“Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan fisum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku,” ujar Nicolas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, hendphone, obat merek omegtamin, miras dan barang bukti lainnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dhonny/Red)