Berbekal CCTV, Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dokter

Pelaku Pencurian
Pelaku Pencurian Saat Digelandang ke Mapolres Pamekasan. (Foto: Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Kurang dari 24 jam, Polres Pamekasan berhasil mengungkap pencurian di rumah dokter Jalan Pongkoran 08, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat, berkat rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, diketahui pelaku berinisial AR (34), warga Jl. Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, berhasil ditangkap.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban, pelaku dengan cepat bisa ditangkap.

Baca Juga :  Berhias Bagai Pengantin, Ratusan Anak TK/RA Meriahkan Festival Tan-Pangantanan di Pantai Lombang

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya saat pelaku ada di rumahnya, ” kata AKP Dony sapaan karibnya. Minggu (21/07/2024).

“Rekaman CCTV sangat membantu kami dalam penyelidikan ini,” ujar AKP Doni menimpali.

Adapun kronologi kasus pencurian tersebut, sambung AKP Dony menyampaikan, berawal dari laporan Korban, Swiandini Kumala (39), melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pada Sabtu (20/7) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Menargetkan Tahun Ini Puluhan SD Kembali Terakreditasi A

Atas laporan tersebut, Tim Sakera Sakti segera melakukan olah TKP dan menemukan rekaman CCTV berdurasi 2 menit 34 detik.

“Baru setelah itu kami dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang ada di rumahnya dan langsung dilakukan penyergapan dan pelaku ditangkap, ” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku AR saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku masuk rumah dengan memanjat pagar dan membongkar jendela. Setelah mencuri barang-barang berharga, AR melarikan diri lewat pintu timur.

Baca Juga :  Pilkada 2024, KJJT Pamekasan Komitmen Jaga Kode Etik Jurnalistik

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan meliputi MacBook Air, iPad Mini, power bank, dan beberapa jam tangan. Pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHP.

“Tersangka dan barang bukti kini di Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut, ” pungkas AKP Dony. (*)