Kasus 53 Ton Timah Memanas, Polda Babel Buka Suara

Polda Babel
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso. (Foto: Ist - Kanal News)

BANGKA BELITUNG, KanalNews.id — Polda Kepulauan Bangka Belitung meminta masyarakat tidak membangun opini maupun menarik kesimpulan terkait pengungkapan kasus dugaan pertambangan timah ilegal dengan barang bukti lebih dari 53 ton pasir timah di Kabupaten Belitung. Polisi menegaskan proses hukum masih berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso mengatakan masyarakat sebaiknya tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.

“Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” kata Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Rabu, 5 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Agus sapaan karibnya menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum.

“Kami dari Kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakkan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Agus, meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dari kepolisian sembari mengawal jalannya proses hukum.

“Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Tim gabungan mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga ilegal dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti. Personel Satbrimob bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengamankan proses pengangkutan ratusan karung pasir timah.

Menurut informasi yang diperoleh, proses pengamanan sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah anggota Satlap Tricakti disebut melakukan upaya menghalangi pengangkutan barang bukti.

Meski demikian, petugas tetap berhasil mengamankan seluruh barang bukti. Ratusan karung pasir timah kemudian diangkut menggunakan truk menuju Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan.

Polda Bangka Belitung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung. (*)