SUMENEP, KanalNews.id – STKIP PGRI Sumenep mengambil langkah tegas dengan memecat Doktor M, dosen yang diduga terlibat kasus asusila. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pimpinan kampus.
Surat pemberhentian bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep. Surat tersebut diterbitkan pada Kamis (27/03).
Pemecatan dilakukan setelah Komisi Disiplin (Komdis) kampus memanggil dan mengklarifikasi M serta istrinya, F, pada Rabu (26/03) kemarin.
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, menyatakan bahwa keputusan itu berdasarkan rekomendasi Komdis yang telah dibahas dalam rapat pimpinan kampus.
“Surat pemecatan itu sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep untuk proses lebih lanjut,” kata Asmoni, Jumat (28/03/2025).
Lebih lanjut, Asmoni menjelaskan, meskipun pemecatan telah diputuskan oleh satuan pendidikan, proses administrasi tetap harus mendapat persetujuan dari PPLP PT PGRI Sumenep.
“Pengangkatan dan pemberhentian dosen adalah kewenangan badan penyelenggara, tetapi tetap mempertimbangkan rekomendasi satuan pendidikan,” jelasnya.
Asmoni menegaskan bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diubah. Namun, karena bertepatan dengan libur Lebaran, proses administrasi pemecatan masih harus menunggu hari kerja aktif.
“Prinsipnya, satuan pendidikan sudah resmi memberhentikan Doktor M. Tinggal menunggu administrasi formal dari PPLP PT PGRI Sumenep,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga pemecatan selesai secara administratif.
Menurutnya, dugaan asusila yang dilakukan Doktor M adalah pelanggaran berat dan harus mendapat sanksi tegas.
“Kami mendesak agar PPLP PT PGRI Sumenep segera menandatangani persetujuan pemecatan ini,” tegasnya.***