Tekankan Manfaat DBHCHT, Bea Cukai dan Satpol PP Kota Pasuruan Gencarkan Sosialisasi Cukai Ilegal

Sosialisasi Bea Cukai
Potret Bea Cukai dan Satpol PP Kota Pasuruan Getol Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal. (Foto: Saichu - Kanal News)

KOTA PASURUAN, KanalNews.id – Kantor Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP Kota Pasuruan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2025.

Acara yang dilaksanakan di Balai Kantor Kecamatan Purworejo, Selasa (14/10/2025), ini dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dari berbagai kelurahan di wilayah Kecamatan Purworejo.

Sekretaris Satpol PP, Iman, menyampaikan bahwa cukai dan tembakau merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa dana hasil cukai akan kembali lagi kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi DBHCHT, cukai dan tembakau merupakan alat dari pemerintah untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan masyarakat, artinya hasil cukai kembali lagi ke masyarakat,” ujarnya. Selasa (14/10/2025).

Baca Juga :  Distribusi Air Bersih ke Desa Pandan Terkendala, Masyarakat Minta PDAM Segera Bertindak

Lebih lanjut, ia merinci bahwa 40 persen dari dana cukai tersebut dialokasikan untuk Dinas Kesehatan, di antaranya untuk mengkaver biaya pengobatan penyakit jantung bagi perokok yang terdampak, BLT bagi buruh, maupun bagi warga masyarakat.

Sosialisasi ini juga membahas maraknya peredaran rokok ilegal yang dipicu oleh anggapan mahalnya harga rokok bercukai. Selain itu, dibahas pula isu aglomerasi bagi para petani tembakau.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu tamu undangan menyampaikan usulan agar Bea Cukai dapat merangkul pengusaha rokok ilegal untuk dilegalkan. Hal ini didasari oleh tingginya permintaan konsumen di Kota Pasuruan, sementara jumlah pengusaha rokok resmi masih tergolong rendah.

Baca Juga :  Bazar UMKM dan Pasar Murah BPRS Bhakti Sumekar Warnai Hari Jadi Sumenep ke-756

Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Mahfudz mengatakan pentingnya dukungan masyarakat untuk memerangi rokok tanpa pita cukai. Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 10 pengusaha rokok yang sudah terdaftar di Kota Pasuruan.

Ke depannya, ia berencana untuk menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Aglomerasi khusus bagi pekerja rokok UMKM dan pekerja rokok rumahan, agar mereka dapat terorganisir.

Mahfud menegaskan pentingnya sosialisasi terus-menerus. “Sosialisasi harus terus kita gaungkan, agar pemasukan dari cukai meningkat,” katanya.

Baca Juga :  Dukung Program Swasembada Pangan, Pj Bupati Pamekasan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Ia juga menyebut adanya peningkatan signifikan, di mana tahun lalu Kota Pasuruan mendapat alokasi DBHCHT sebesar 17 milyar dan tahun ini meningkat menjadi 32 milyar.

Ia berpesan kepada warga Kota Pasuruan untuk selalu membeli rokok yang resmi dan bercukai. “Dengan membeli rokok yang resmi bercukai, kita bisa membantu pendapatan negara, yang hasilnya akan digunakan kembali untuk masyarakat seperti mengkaver BPJS dan lainnya,” tutup Mahfud.

Kegiatan sosialisasi di bidang cukai ini berjalan tertib dan lancar, dengan harapan informasi yang didapat dapat disebarluaskan kepada warga lainnya. (*)