SUMENEP, KanalNews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris mulai dibahas di DPRD Sumenep. Pembahasan ini menjadi langkah awal menjaga warisan budaya lokal.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, mengatakan Raperda Perlindungan Keris sudah sampai tahap pembahasan di DPRD Sumenep.
“Raperda perlindungan keris saat ini dalam proses pembahasan di DPRD Sumenep. Kami berharap dapat segera disahkan menjadi perda,” ujar Kabag Hukum, Kamis, 9 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Wathan panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa Raperda tersebut penting untuk memberikan payung hukum bagi pelestarian dan perlindungan keris sebagai warisan budaya khas Sumenep.
“Keris bukan hanya benda pusaka, tetapi juga simbol identitas dan kebanggaan masyarakat Sumenep. Perlu ada regulasi yang melindungi keberadaannya,” katanya.
Kabag Hukum menambahkan, melalui Raperda ini pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum kuat untuk mendukung para empu dan pengrajin keris.
“Raperda ini nantinya juga bisa mendorong regenerasi empu serta meningkatkan ekonomi kreatif berbasis budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengatakan pembahasan Raperda Perlindungan Keris baru sampai pada tahap pembahasan Naskah Akademik (NA).
“Kami sudah menyepakati Naskah Akademiknya, namun pembahasan akan terus berlanjut pada tahap berikutnya,” kata Mulyadi.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya saat ini meminta pemerintah daerah menghadirkan para pengrajin keris pada pembahasan selanjutnya.
“Pengrajin perlu dilibatkan agar Raperda ini tidak hanya melindungi benda, tetapi juga pelaku pembuatnya,” ujarnya menambahkan.
Mulyadi berharap kehadiran para empu bisa memperkaya isi Raperda dengan pengalaman langsung dari pelaku budaya.
“Masukan mereka penting agar regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada pelestarian dan keberlanjutan tradisi keris,” ungkapnya.
Dengan pembahasan yang terus berjalan, DPRD Sumenep optimistis Raperda Perlindungan Keris dapat segera disahkan dan menjadi dasar kuat melestarikan warisan budaya lokal. (*)





















