PAMEKASAN, KanalNews.id – Intimidasi yang dilakukan oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) terhadap reporter JTV Pamekasan berbuntut panjang. Korban, Abdurrahman Fauzi, di damping Pimpinan Redaksi Moh. Zuhri, resmi lapor polisi. Senin, 13 Januari 2025.
Fauzi panggilan akrabnya menceritakan Intimidasi yang ia alami, menurutnya peristiwa itu bermula saat dirinya hendak meliput penertiban PKL oleh Satpol PP di Arek Lancor.
Namun, saat mengambil video proses penertiban, ada oknom PKL yang melarang bahkan memukul tangannya hingga kameranya terjatuh.
Meski ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan reporten JTV tetapi oknom tersebut tetap melarang. Bahkan dirinya mendapat Intimidasi yang sangat tidak wajar.
“PKL tersebut tetap melarang dan bahkan mengajak berkelahi di lahan kosong dekat halaman Kodim,” terangnya. Senin (13/01/2025).
Tindakan tersebut kata Fauzi tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, malinkan juga mengahmabat tugasnya sebagai jurnalis.
Kejadian itu telah resmi dilaporkan ke Mapolres Pamekasan dengan nomor -STTLP/B/9/I/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Moh. Zuhri menjelaskan, laporan tersebut merupakan langkah tegas terhadap aksi Intimidasi yang dilakukan oknum PKL. Selian itu juga sebagai upaya menjaga harkat dan martabat profesi jurnalis.
“Laporan ini adalah sikap tegas kami sebagai jurnalis. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali. Kami berharap ada tindakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian,” terangnya.
Menurut Zuhri, hal demikian merupakan tidakan premanisme yang tidak patut dilakukan. Oknum tersebut dianggap tidak memahami tugas jurnalis.
Oleh sebab itu, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali. Sehingga tugas jurnalis dalam mengawal demokrasi dan kebijakan pemerintah tidak terhambat.