PAMEKASAN, KanalNews.id – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan akhirnya tuntas, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Berbakti.
Hal itu berdasar pengucapan putusan sengketa Pilkada Pamekasan, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.
Oleh sebab itu, Pasangan Kharisma menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya, dalam pleno terbuka, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).
Sementara, paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapat sebanyak 263.740 suara (46,1%), sedangkan nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%). (*)





















