PAMEKASAN, KanalNews.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, melantik 8 orang petugas Pantarlih yang berlangsung di Kantor Balai Desa Durbuk, Senin (24/06/2024).
Dalam acara ini di hadiri langsung oleh Ketua PPS dan sekretariat PPS Desa Durbuk, hadir pula Kepala Desa Durbuk, Babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Durbuk, Tokoh, juga dihadiri oleh 8 petugas Pantarlih terpilih.
Ketua PPS Desa Durbuk Sunandar menyampaikan, bahwasanya peran Pantarlih sangatlah penting dalam suatu pendataan daftar pemilih bahkan pantarlih itu merupakan ujung tombak dalam mensukseskan pilkada di tahun 2024.
“Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan setiap pemilu, termasuk Pilkada Pamekasan 2024,” kata Sunandar dalam sambutannya. Senin (24/06/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Sunandar menjelaskan, bahwa Pantarlih berkedudukan di Desa setempat, jadi sudah menjadi kewajiban PPS untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.
“Kepada semua petugas Pantarlih yang sudah dilantik dalam melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih harus mendahulukan etika yang baik serta ramah kepada masyarakat sehingga pada waktu melakukan pendataan bisa di sambut dengan ramah pula,” pungkasnya.
Selain melantik 8 petugas Pantarlih, PPS Desa Durbuk juga melaksanakan bimbingan teknis (BIMTEK) kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)