Polres Sumenep Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tipikor Gedung Dinkes

Polres Sumenep Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tipikor Gedung Dinkes
Kapolres Sumenep Saat Menetapkan 6 Tersangka Kasus Tipikor Gedung Dinkes. (Foto: Istimewa For Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah menetapkan 6 tersangka kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2014 di kabupaten setempat. Senin, 26 Juni 2023.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, setelah dilakukan pemeriksaan Berkas Perkara Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, berkas tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali, maka sejak tanggal 21 Juni 2023 sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Enam tersangka tersebut diantaranya, IM warga Kecamatan Lenteng, Sumenep, (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).

Baca Juga :  Berhasil Capai Target, Tahun Ini DLH Sumenep Komitmen Sumbang PAD Lebih Besar Lagi

Selain itu, AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Polres Sumenep telah menetapkan enam Tersangka atas kasus Tipikor gedung Dinkes tahun 2014 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Baca Juga :  Dinilai Ciderai Dunia Pendidikan, DPKS Desak Gubernur Jatim Pecat Kacabdin Sumenep

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

“Sementara berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” imbuh Kapolres Edo panggilan akrabnya.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Rayakan Lebaran Ketupat Melalui Lomba Cipta Menu Kuliner Pertanian

Oleh sebab itu, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (Ilm/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *