SUMENEP, KanalNews.id – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah menetapkan 6 tersangka kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2014 di kabupaten setempat. Senin, 26 Juni 2023.
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, setelah dilakukan pemeriksaan Berkas Perkara Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, berkas tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali, maka sejak tanggal 21 Juni 2023 sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Enam tersangka tersebut diantaranya, IM warga Kecamatan Lenteng, Sumenep, (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).
Selain itu, AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Polres Sumenep telah menetapkan enam Tersangka atas kasus Tipikor gedung Dinkes tahun 2014 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
“Sementara berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” imbuh Kapolres Edo panggilan akrabnya.
Oleh sebab itu, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (Ilm/Red).