Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencabulan Bermula di Ruang Guru

Polisi Gerak Capat Tangkap Pelaku Pencabulan Bermula di Ruang Guru
Ilustrasi Pencabulan Anak SD. (Foto: Istimewa)

BANYUWANGI, kanalnews.idPolresta Banyuwangi melalui jajaran Polsek Purwoharjo gerak cepat menangkap pelaku pencabulan yang bermula di ruang guru salah satu sekolah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku pencabulan tersebut yang berhasil diamankan yakni; AM (33) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, AM ditangkap lantaran tega menggagahi anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca Juga :  Miliki Potensi Energi Terbarukan, Banyak Investor Tertarik Berinvestasi di Babel
Polisi Gerak Capat Tangkap Pelaku Pencabulan Bermula di Ruang Guru
Pelaku Pencabulan Anak SD di Ruang Guru Sekolah Setempat di Kabupaten Banyuwangi. (Dhonny – Kanal News)

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku AM.

“Setelah ada laporan anggota langsung gerak cepat dan mengamankan tersangka,” katanya, Senin (22/5/2023).

Budi menjelaskan, bahwa perbuatan keji pelaku dilakukan di ruang guru sekolah dasar setempat. Berawal, Korban diminta untuk membantu pelaku mengerjakan pekerjaannya.

Baca Juga :  Ringankan Beban Petani Tembakau, DKPP Sumenep Berikan Bantuan Pupuk Gratis

Kemudian korban diajak ketempat yang lebih sepi di ruang belakang sekolah. Ditempat itulah pelaku membujuk rayu untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.

“Ditempat itulah, pelaku meminta korban melepas jilbab dan melepas baju,” terangnya.

Peristiwa tersebut, lanjut dia, dalam melancarkan aksinya pelaku membujuk korban, sehingga korban mau melayani hasrat dari pelaku. Bahkan, perilaku yang tidak senonoh tersebut terjadi hingga dua kali.

Baca Juga :  Menyebar Berita Hoax, Sopir Asal Kediri Diciduk Polisi Banyuwangi

“Dari hasil pemeriksaan korban diketahui hamil,” jelasnya.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah visum et repertum dan satu set baju sekolah lengkap dari korban. Dan pelaku telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kita terus mendalami peristiwa ini. Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Dhonny/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *