Polda Babel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35 Kilogram Sabu Asal Aceh

Sabu
Kapolda Bangka Belitung Saat Konferensi Pers Penangkapan Dua Kurir yang Membawa 35 Kilogram Sabu Dari Aceh. (Foto: Kanal News)

BANGKA BELITUNG, KanalNews.id – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Babel dan Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan narkotika jenis sabu beserta dua orang kurirnya. Selasa, 26 Maret 2024.

Fantastis sekali dari tangan kedua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 35 kilogram narkoba jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat Konferensi Pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Babel.

Kapolda mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Handika alias Dika (26), warga Tempilang, Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) yang merupakan warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering ilir Provinsi Sumsel.

Baca Juga :  Ringankan Beban Petani Tembakau, DKPP Sumenep Berikan Bantuan Pupuk Gratis

“Benar, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB,” kata Tornagogo.

Pengungkapan kasus itu sendiri, kata Kapolda, berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.

Menurut Tornagogo, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis shabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

Baca Juga :  Pesan Kabag Hukum Sumenep Pada Momentum Harlan Pancasila 2024

“Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang 70 nuta sebagai imbalannya,” tutur Tornagogo.

Jenderal Bintang Dua Polri ini juga menerangkan 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan Berat 35.685 Gram.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 2 buah Karung warna putih, 2 unit handphone, Uang tunai 1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Babel Lakukan Gaktibplin di Polres Beltim

Mantan Wairwasum ini juga mengungkapkan harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai 35 Milyar dan menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *