SUMENEP, kanalnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kali ini, KPU Sumenep menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyerahan Lembar Kerja (LK) Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dukungan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Provinsi Jawa Timur untuk Pemilu 2024. Rabu (15/02/2023).
Pantauan media kanalnews.id, kegiatan Bimtek yang bertempat di aula pertemuan KPU Sumenep itu dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Jingle Pemilu 2024. Dan dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) deviasi teknis.
Pada kesempatan itu, ketua KPU Sumenep, Dr H Rahbini M.Pd, dalam sambutannya, mengajak seluruh PPK untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Meskipun sempat mengalami resesi imbas restrukturisasi TPS, saya lihat wajah-wajah PPK sudah kembali sumringah,” kata Dr. Rahbini saat memberikan sambutan. Rabu (15/02/2023).
Lebih lanjut, kader GP Ansor Sumenep itu juga meminta kepada PPK, khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk tetap menjalin komunikasi yang dengan semua stakeholder, tokoh dan pengawas pemilu.
“Dalam tahapan verifikasi faktual ini PPK Devisi Teknis harus tetap berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan semua kalangan, termasuk tokoh dan panwaslu,” pintanya.
Sementara Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama, memaparkan bahwa regulasi pelaksanaan verifikasi faktual diatur dalam UU nomor 7 tahun 2027, Perpu nomor 1 tahun 2017, dan PKPU nomor 10 tahun 2022.
”Untuk Jawa Timur, jumlah dukungan minimal calong anggota DPD sebanyak 5000. Berdasarkan pada jumlah DPT yang ada,” kata Deki panggilan akrabnya.
Adapun jumlah nama-nama pendukung calon DPD yang akan dilakukan verifikasi di Kabupaten Sumenep berjumlah 1653 nama yang tersebar di 23 Kecamatan dari sejumlah 27 Kecamatan yang ada.
“Jadi seperti Kecamatan Masalembu, Sapeken, Raas, dan Giligenting tidak ada,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, sebagai narasumber pada kegiatan Bimtek tersebut, mewanti-wanti agar seluruh pihak yang berwenang menjalankan tugas dengan berlandaskan undang-undang dan peraturan yang ada.
“Sudah jelas aturan-aturannya, baik dalam UU, Perbawaslu, maupun PKPU, harap dipelajari dengan seksama,” tegas dia.
Dia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten sudah mengintruksikan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk serius mengawasi tahapan verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD.
“Karena ketika menjadi temuan dan menjadi putusan, maka wajib untuk ditindak,” pungkas Imam menegaskan. (Hil/kn).