Skandal UNIBA Madura; Dugaan Korupsi, Intimidasi, Hingga Main Asmara di Balik Kampus

Dugaan Penyimpangan di UNIBA Madura

Uniba Madura
Potret Gedung Kampus UNIBA Madura. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, KanalNews.id – Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali diguncang dengan sejumlah isu tidak sedap dan dugaan penyimpangan.

Dugaan penyimpangan itu mulai dari dugaan penyalahgunaan dana KIP, skandal Asmara, hingga kebijakan kontroversial yang meresahkan mahasiswa dan masyarakat.

Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP

Salah satu isu utama adalah dugaan pemotongan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Beberapa mahasiswa mengaku tidak menerima dana secara utuh, bahkan ada yang nihil.

“Pemotongan bervariasi, ada yang hanya menerima Rp800 ribu dari Rp4,8 juta. Bahkan, ada yang tidak mendapat sama sekali,” ujar seorang mahasiswa, Selasa (4/3/2025).

Dugaan ini diperkuat oleh keterlibatan mantan Presiden Mahasiswa dalam distribusi program tersebut yang dinilai tidak transparan. Beberapa mahasiswa yang mencoba mengungkap kasus ini disebut mendapat ancaman akademik.

Bahkan pihak Kampus mengklaim hanya satu staf berinisial FR yang terlibat. FR disebut telah diperiksa polisi dan mengembalikan puluhan juta rupiah. Namun, untuk mengungkapkan skandal itu investigasi masih terus berlanjut.

Kontroversi Kebijakan Internal Kampus UNIBA Madura

Uniba juga disorot atas kebijakan larangan hubungan asmara antara dosen dan mahasiswa. Namun, rektor justru diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang dosen berinisial UM.

Baca Juga :  Kirab Pusaka Raja Sumenep, Bupati Fauzi Ajak Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya

UM, yang dikabarkan berstatus janda itu disebut sebagai istri siri rektor. Bahkan UM disebut mendapatkan fasilitas antar-jemput khusus sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Selain itu, kebijakan rekrutmen dosen juga dipertanyakan. Lulusan Universitas Wiraraja (Unija) dilarang menjadi dosen, tetapi seorang lulusan Unija berinisial RI justru diterima setelah mendapat rekomendasi pejabat desa.

Dugaan Intimidasi terhadap Korban Pelecehan

Aktivis Dear Jatim mengecam dugaan intimidasi rektor terhadap mahasiswi korban pelecehan seksual di Uniba.

Farah Adiba, Kepala Divisi Advokasi & Investigasi Dear Jatim, mengkritik tindakan rektor yang menginstruksikan pengeluaran korban dari organisasi kampus.

“Korban mengalami trauma mendalam, tetapi justru diintimidasi dan dikeluarkan. Ini diskriminasi nyata terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Farah sebagaimana diberitakan sejumlah media online di Sumenep.

Kasus ini mendapat respons negatif dari berbagai pihak. Rektor Uniba pun dipertanyakan atas tindakannya yang lebih mementingkan citra institusi dibanding perlindungan korban.

Baca Juga :  Tolak Relokasi Pasar Banyuwangi, LSM GAM Surati Mentri PUPR dan Bupati

Dugaan Penyalahgunaan Keuangan

Pendapatan dari sewa gedung seharusnya masuk ke kas UNIBA Madura diduga dialihkan ke pihak tertentu oleh oknum pihak kampus.

Bahkan biaya wisuda terakhir kemarin juga menjadi sorotan. Pasalnya Mahasiswa dikenakan Rp500 ribu, meskipun pihak yayasan disebut telah menggratiskannya.

Parahnya lagi, hingga kini pihak kampus tidak ada laporan keuangan yang transparan mengenai dana tersebut.

Penyalahgunaan Jabatan dan Aset Kampus

Beberapa nama disebut sebagai orang kepercayaan rektor yang berperan dalam kebijakan kampus, termasuk NO, RI, EN, dan BI.

Dalam rekrutmen tenaga pengajar, ada dugaan bahwa empat dosen baru diterima bukan berdasarkan kualifikasi akademik, melainkan kedekatan dengan rektor.

Aset universitas juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Beberapa kendaraan kampus disebut digunakan untuk kepentingan rektor, termasuk mobil berplat M 17 T yang dikaitkan dengan RI.

Dugaan Intervensi Rektor dalam Kelulusan Dosen

Rektor diduga menyalahgunakan jabatannya untuk meluluskan seorang perempuan agar menjadi dosen. Perempuan tersebut disebut memiliki hubungan khusus dengan rektor.

Baca Juga :  Kabar Gembira.! Pemkab Sumenep Melalui BPPKAD Siap Cairkan DBH PDRD Sebesar Rp 5,6 Milyar

Jika benar, hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang serius dalam dunia akademik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, beberapa pasal hukum bisa menjerat pihak yang terlibat, antara lain:

1. Pasal 279 KUHP  tentang pernikahan tanpa izin, dengan ancaman lima tahun penjara.

2. Pasal 284 KUHP tentang perzinaan bagi orang yang sudah menikah.

3. Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

4. Pasal 12 huruf e UU yang sama melarang penyelenggara negara menerima hadiah terkait jabatannya.

5. UU No. 5/2014 tentang meritokrasi dalam rekrutmen ASN.

Investigasi Berlanjut

Untuk membongkar skandal besar di kampus UNIBA Madura itu, Asosiasi Jurnalis Muda Independen (AJMI) Sumenep terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan jabatan di Uniba.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak UNIBA Madura belum memberikan pernyataan resmi. Sementara Mahasiswa dan masyarakat menuntut transparansi dan langkah hukum yang adil demi menjaga integritas akademik.***