Kejari Sumenep Terus Selidiki Dugaan Pungli dan Aliran Dana Sponsorship Event MCF 2024

Madura culture fest
Flayer Madura Culture Fest 2 Serta Denah Tenda dan Sejumlah Logo Sponsor Kegiatan Tersebut. (Foto: Kolase Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Event Madura Culture Fest (MCF) 2 Tahun 2024, yang kini beritanya lagi viral di sejumlah media.

Diketahui, kegiatan yang bertempat di GOR A Yani itu berlangsung selama 10 hari dan dikelola oleh oknum event organizer (EO).

Beberapa pihak menilai ada penyimpangan dalam penyewaan stand dan dana sponsorship, yang tidak transparan. Oleh sebab itu persoalan tersebut jadi atens Kejaksaan Negeri Sumenep.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana Banpol Diduga Tak Jelas, Internal Partai Nasdem Sumenep Bergejolak

“Kami akan mendalami dugaan pungli dalam event yang di gelar oleh Pemkab Sumenep ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Boby AW, Rabu (11/09/2024).

Lebih lanjut, Boby menyatakan, Kejari akan mengumpulkan keterangan dari masyarakat dan pihak terkait untuk menyelidiki kasus ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Jika event ini memang dibiayai APBD namun tetap ada dana sponsorship, hal ini akan kami telusuri dan akan kami dalami keseluruhan, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Peripurna Raperda LPJ APBD 2023, DPRD Dorong Pemkab Sumenep Tingkatkan PAD

Boby juga menegaskan bahwa dana APBD dan sponsorship adalah dua hal yang terpisah, dan keduanya harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

“Sponsorship itu non-budgeter, jadi pertanggungjawabannya terpisah dari APBD. Kita lihat saja nanti hasilnya,” ujar Boby menegaskan.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Sibet Indonesia (SMSI) Sumenep, Wahyudi, mendukung langkah Kejari untuk membongkar dugaan pelanggaran tersebut, Ia juga berharap semua aparat penegak hukum terlibat.

Baca Juga :  Mahasiswa UMM: Program Smart Green Tingkatkan Daya Pembangkit Listrik Tenaga Surya Di Masjid KH. Ahmad Dahlan

“Ada indikasi dana sewa stand dan sponsorship dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” ungkap Wahyudi.

Menurut Wahyudi, biaya sewa stand yang tinggi menjadi sorotan, terutama bagi OPD, kecamatan, dan UMKM yang dikenakan tarif mulai dari Rp 850 ribu hingga Rp 1,5 juta.

“Kami sudah bertemu Kasi Pidsus Kejari dan menyerahkan beberapa temuan terkait penarikan biaya stand yang mencapai ratusan juta,” pungkas Wahyudi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *