PAMEKASAN, KanalNews.id – Polres Pamekasan berkomitmen memberantas perjudian online maupun konvensional, hal itu sejalan dengan misi reformasi hukum Presiden Prabowo Subianto.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Joglo Jokotarub. Rabu, 18 Desember 2024.
“Kami berhasil mengungkap delapan kasus perjudian, terdiri atas lima kasus judi online dan tiga kasus judi konvensional,” katanya saat Konfrensi Pers. Rabu (18/12/2023).
Lebih lanjut, AKP Doni panggilan karibnya menjelaskan, Lima tersangka judi online yang ditangkap adalah MKR (43), AH (51), KM (40), MM (32), dan KR (44).
“Barang bukti yang disita meliputi beberapa ponsel, kartu ATM, serta bukti transfer sebesar Rp200.000, ” ujarnya menjelaskan.
Adapun tiga kasus judi konvensional, sambung AKP Doni juga menjelaskan, melibatkan lima tersangka, yakni MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54), dan PD (46). “Polisi menyita uang tunai Rp2.400.000 dan dua set kartu remi dari para pelaku, ” bebernya.
Sementara untuk kasus judi togel, masih kata AKP Doni, melibatkan lima orang, yaitu AK (50), AW (50), AM (50), MJ (52), dan MS (61).
“Barang bukti berupa ponsel dan lembaran kertas berisi rekapan angka togel juga diamankan, ” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu, AKP Doni menyampaikan, bahwa polisi menangkap MS (49), tersangka judi sabung ayam. “Barang buktinya berupa dua ekor ayam, gelanggang, dan jam dinding turut disita, ” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menekankan upaya preemtif dan preventif Polri. “Kami melakukan edukasi melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan,” jelasnya.
“Mari laporkan segala bentuk perjudian. Selain dilarang agama dan pemerintah, perjudian hanya membuat pelaku sengsara. Polri siap memberantasnya,” tutup AKP Sri Sugiarto. (*)