MANGGARAI TIMUR, KanalNews.id – Gelar Perkara kasus Pencurian yang melibatkan PPK Dinas PPO Manggarai Timur dan sejumlah Orang Orang Dekat PPK , ada Stenjo sebagai konsultan, Paul asal bilas Ruteng sebagai kontraktor, Maksi Lagur warga Rewung, Yosep Tedi Warga colol , akan di laksanakan pada tanggal 17 November 2025.
Hal tersebut disampaiakan Toni Cundawan kepada media ini pada Minggu (16/11/25)
Pada Tingkatan Proses Kasus Pidana Umum Ini, kata Toni, sangat Berharap Kasus ini segera di naikan sttatusnya dari tinggat penyelidikan ke penyidikan dan tetapkan status mereka sebagai tersangka.
“Dalam status Gelar Perkara ini dan segera untuk di tahan, mengingat kasus ini adalah kasus pencurian murni dimana kasus yang dilakukan Oleh Toni Goru Dan kawan kawan ini sudah melalui Perencanaan atau punya niat untuk mengambil barang tersebut untuk kepentingan dan ke untungan mereka, ” ujarnya pada media ini. Minggu (16/11/25).
“Disini saya ingin menegaskan sekali lagi dengan harapan kepada semua pihak penyidik untuk menentukan gelar perkara kasus ini secara profesional, berintegritas, jangan ada upaya penyelamatan kepada Toni goru Dan kawan kawan, ” imbuhnya
Ia juga sangat berharap jangan sampai Faktor X yang di isukan adalah benar adanya, bahwa salah satu upaya Menutup atau Menghentikan, menyelamatkan kasus Toni goru Dan kawan -kawan ini dari jeratan hukum yang terjadi adalah Faktor X .
“Maka Faktor X dalam Kasus seperti ini sangat berperan besar untuk Memuluskan Semua persoalan atau membungkam semua masalah terkait proses hukum ini, Kalau sampai ini yang terjadi, maka asumsi dan kuat dugaan saya selama ini benar Fakto X adalah senjata utama menentukan status hukum seseorang, ” ungkapnya.
Upaya ini menurutnya tidak akan putus sampai disini, ketikan Gelar Perkara besok yg di lakukan teman2 penyidik menentukan kasus ini dengan tidak profesional tentunya saya akan lakukan prapradilan ketika sat Reskrim matim meng SP3 kan kasus Yang melibatkan Toni Goru ini.





















