Penyidik Sakit, Gelar Perkara Kasus Pencurian Melibatkan PPK Dinas PPO Ditunda Tanggal 18 November 2025

MANGGARAI TIMUR, KanalNews.id – Gelar Perkara kasus Pencurian yang melibatkan PPK Dinas PPO Manggarai Timur dan sejumlah Orang Orang Dekat PPK , ada Stenjo sebagai konsultan, Paul asal bilas Ruteng sebagai kontraktor, Maksi Lagur warga Rewung, Yosep Tedi Warga colol , yang sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 namun ditunda besok tanggal 18 November 2025. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, pada (17/11/25)

Media ini mengkonfirmasi kepolres Manggarai Timur terkait gelar perkara kasus dugaan pencurian material oleh PPK PPO.

Selamat malam kaka, maaf menggangg waktunya. Kaka, bagimana hasil dari Gelar Perkara Kasus Pencurian Melibatkan PPK Dinas PPO. ” Tadi penyidik sakit, ditunda besok kaka” ujar Kasatreskrim melalui pesan WhatsAppnya pada media ini.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran, Diskopumdag dan Polresta Banyuwangi Sidak SPBU

Media ini kembali mengkonfirmasi terkait alasan penundaan gelar perkara tersebu.

Ijin kaka, mungkin ada alasan sehingga ditunda besok. Karena dalam surat yang dikeluarkan sebenarnya hari ini gelar perkarannya. ” Penyidik sakit tadi kaka” kata Kasatreskrim.

Toni Candawan Sebagi Pelapor kasus Pencurian PPK PPO menuturkan.

Pada Tingkatan Proses Kasus Pidana Umum Ini saya sangat Berharap Kasus ini segera di naikan sttatusnya dari tinggat penyidikan ke penyelidikan dan tetapkan status mereka sebagai tersangka.

Dalam status Gelar Perkara ini dan segera untuk di tahan, mengingat kasus ini adalah kasus pencurian murni dimana kasus yang dilakukan Oleh Toni Goru Dan kawan kawan ini sudah melalui Perencanaan atau punya niat untuk mengambil barang tersebut untuk kepentingan dan ke untungan mereka.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Sambut Hangat Kedatangan Rombongan Jamaah Haji

Disini saya ingin menegaskan sekali lagi dengan harapan kepada semua pihak penyidik untuk menentukan gelar perkara kasus ini secara profesional, berintegritas, jangan ada upaya penyelamatan kepada Toni goru Dan kawan kawan.

Saya sangat berharap jangan sampai Faktor X yang di isukan adalah benar adanya, bahwa salah satu upaya Menutup atau Menghentikan,menyelamatkan kasus Toni goru Dan kawan -kawan ini dari jeratan hukum yang terjadi adalah Faktor X .

Baca Juga :  Melalui DKPP, Pemkab Sumenep Luncurkan GPM Guna Stabilkan Harga Pangan

Maka Faktor X dalam Kasus seperti ini sangat berperan besar untuk Memuluskan Semua persoalan atau membungkam semua masalah terkait proses hukum ini, Kalau sampai ini yang terjadi ,Maka asumsi dan kuat dugaan saya selama ini benar Fakto X adalah senjata utama menentukan status hukum seseorang.

Upaya ini tidak akan putus sampai disini,ketikan Gelar Perkara besok yg di lakukan teman2 penyidik menentukan kasus ini dengan tidak profesional tentunya saya akan lakukan prapradilan ketika sat Reskrim matim meng SP3 kan kasus Yang melibatkan Toni Goru ini.