KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Begini Kata Pakar Hukum

KPK
Hasil Screenshot Video Konferensi Pers Penetapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Insentif di Lingkungan Pemkab Sidoarjo di akun Instagram Official.kpk. (Foto: Kanal News).

JAKARTA, KanalNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali atau lebih dikenal Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor ditahan KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Diketahui, sebelumnya Bupati Sidoarjo sempat mangkir dua kali panggilan KPK. Tepatnya pada Jumat, 19 April 2024 dan Jumat, 03 Mei 2024.

Namun pada akhirnya, pada Selasa (07 Mei 2024) dirinya memenuhi panggilan KPK dan langsung ditahan pada hari itu juga hingga 20 hari ke depan atau 26 Mei di Rutan KPK.

Pada saat konferensi pers pada Selasa (07/05/2024) kemarin, Gus Muhdlor ditampilkan dengan mengenakan rompi warna oranye dan tangan diborgol.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan, Gus uhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Ayo Ikuti dan Meriahkan, IKBAD Bakal Gelar JJS Berhadiah Sepeda Listrik dan Vocher Umroh

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, yakni AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Johanis sebagaimana dilansir dari detiknews.com. Kamis (08/05/2024).

Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) Prof Solahudin mengatakan, proses penanganan kasus korupsi potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar pada 2023 yang melibatkan Gus Muhdlor tersebut jelas mempengaruhi kredibilitas KPK di mata publik.

“Seperti ini, dua kali dipanggil (mangkir) tidak segera dilakukan upaya paksa, sampai akhirnya datang sendiri. Itu biasa dalam penegakan hukum. Tetapi kalau dibiarkan maka akan berpengaruh terhadap trust atau kepercayaan masyarakat. Dengan ditahannya, masyarakat mulai percaya lagi,” kata Prof Solahudin kepada awak media. Rabu (07/05/2024).

Lebih lanjut, Prof Solahudin menjelaskan, bahwa proses penegakan hukum di mata para aktor penegak hukum seringkali mencair sesuai berbagai kepentingan.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Gelar Jelajah Literasi Keuangan, 6 Penulis Terbaik Terima Penghargaan

Apalagi, sambung Prof Solahudin, subjek hukum yang dikenakan adalah orang yang memiliki jabatan publik. Sehingga, akan ada berbagai faktor yang memengaruhi lurus atau tidaknya penegakan hukum itu.

“Penegakan hukum itu kalau menurut teori Charles Stanford dalam buku ‘The Disorder Of Law’ disebut adanya hukum itu mencair. Ketika ditegakkan hukum itu mencair. Makanya, tiap penegakan hukum, tidak hanya ke kepala daerah, misalnya ke politikus, pasti penegakannya tersendat-sendat. Karena berbagai faktor kepentingan memengaruhi, ” ujarnya.

“Kita tunggu aja, karena yang bersangkutan juga melakukan praperadilan. Kita tunggu bagaimana nanti putusan dari praperadilan itu,” Imbuhnya.

Terkait praperadilan, menurut Prof Solahudin, Gus Muhdlor tengah melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan ini didaftarkan pada Senin (22/4).

Namun, praperadilan itu kata Pakar Hukum Ubhara itu semestinya tidak memengaruhi proses penanganan kasus korupsi oleh KPK terhadap Gus Muhdlor.

“Tetap saja proses penyidikan berjalan, karena praperadilan hanya mempersoalkan penetapan tersangka apakah sah atau tidak. Kalau berbicara soal ini, hanya memeriksa adakah dua alat bukti yang sah yang sudah dimiliki penyidik. Itu saja yang dipersoalkan dalam persidangannya. Tidak menyangkut pokok perkara,” jelas Prof. Solahudin.

Baca Juga :  Apresiasi Kepala Bappeda Kepada Bupati Sumenep Atas Diraihnya Gelar Doktor

Sebab menurutnya, perjalanan dalam penanganan kasus korupsi Bupati Sidoarjo tersebut saat ini mendapatkan atensi besar dari publik. Mengingat, Gus Muhdlor menambah panjang daftar Bupati Sidoarjo yang menjadi tersangka korupsi setelah Win Hendarso dan Saiful Ilah yang tersandung suap dan gratifikasi.

“Perjalanan kasus ini akan memengaruhi kredibilitas dari KPK sendiri. Kalau tersendat akan membawa nama baik atau nama buruk dari KPK. Kita tunggu aja dan kita kawal,” paparnya dengan penuh semangat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *