Galian C Ilegal di Sumenep Kembali Beroperasi, Benarkah APH Terima Setoran?

Galian C Ilegal di Sumenep Kembali Beroperasi, Benarkah APH Terima Setoran?
Salah Satu Kendaraan Truk Pengangkut Galian C di Jalan Asta Tinggi Sumenep. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, kanalnews.id – Aktivitas pertambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali beroperasi, padahal sebelumnya sudah sempat ditutup.

Bahkan penutupan Galian C ilegal itu memantik paguyuban sopir damp truk melakukan aksi demontrasi meminta agar tambang ilegal itu dibuka kembali.

Pada saat menggelar aksi demo pada Kamis (13/4/2023) lalu, paguyuban dan pemilik dump truk bahkan berencana melaporkan oknum yang meminta dan menerima aliran uang galian C. Meski sampai saat ini rencana tersebut tidak kunjung dilakukan.

Namun, atas beroperasinya kembali tambang Galian C ilegal di Kota Keris itu, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi.

Bahkan Polres Sumenep yang tampak diam terhadap aktivitas galian C, terkesan membenarkan dugaan aliran dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut seperti yang disampaikan sopir dump truk saat melakukan aksi demo.

Baca Juga :  Dinsos P3A Sumenep Pastikan 104 Lembaga Bakal Terima Dana Hibah 2024

Selaras dengan tudingan yang ditujukan ke Polres Sumenep—yang diduga telah meminta dan menerima setoran dari aktivitas galian C—sehingga ketika aktivitas tambang kembali beroperasi, APH tidak berani bertindak tegas.

Menyikapi kondisi itu, aktivis PMII Jawa Timur Andi Kholis menyampaikan, dengan diamnya polres Sumenep melihat aktivitas galian C itu kembali beroperasi terakses membenarkan tudingan bahwa polres meminta dan menerima setoran aktivis tambang ilegal tersebut.

“Satu-satunya jalan, untuk membantah dugaan itu, maka Polres harus menindak tegas dan menutup kembali aktivitas tambang ilegal tersebut,” katanya kepada media ini. Jumat (19/05/2023).

Baca Juga :  Minta Muhriyono Dibebaskan, Ratusan Massa RTSP Kembali Kepung Polresta Banyuwangi

“Jika membiarkan, maka opini di masyarakat akan terus berkembang jika ada oknum kepolisian, politisi, dan oknum pejabat pemerintah telah menerima dugaan setoran itu,” timpal Pengurus PKC PMII Jawa Timur itu

Terpisah, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko pun mengakui, jika galian C di Sumenep tidak mengantongi izin.

Bahkan pihaknya dengan tegas mengatakan akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun pada kenyataannya, kendati galian C beroperasi kembali pasca ditutup dan bahkan bisa dilihat dengan lalu lalang kendaraan truk yang memuat hasil tambang di jalan raya.

“Kami akan menindak keras aksi itu. Karena sudah jelas tidak diperbolehkan beroperasi. Meskipun masih ada yang beroperasi, itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami. Pada dasarnya, kalau tidak ada izin tetap tidak boleh. Jika memaksa, segera laporkan ke kami!” kata Kapolre Sumenep beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Inspektorat Sumenep Mulai Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Kapal Tongkang Milik BUMDes Gersik Putih

Soal dugaan aliran dana ke Polres Sumenep, pada saat aksi sopir dump truk, Edo mempersilakan untuk melaporkan jika ada oknum dari pihak Polres Sumenep yang meminta dan menerima setoran.

“Sebutkan saja oknumnya. Jangan asal isu-isu saja (terima aliran uang dan meminta), kalau begitu kan repot,” katanya.

Berdasarkan banner yang dibentangkan saat aksi demonstrasi paguyuban sopir dump truk, tudingan yang telah meminta dan menerima aliran uang bukan hanya pihak kepolisian, melainkan juga pihak pemerintah, dan politisi. (Hil/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *