Diduga Jadi Mafia BBM, Kabag Hukum, Kades Nonggunong Bisa Diberhentikan Sementara

Diduga Jadi Mafia BBM, Kabag Hukum, Kades Nonggunong Bisa Diberhentikan Sementara
Kabag Hukum Hizbul Wathan (Baju Merah) Saat Ditemui di Loby Kantor Bupati Sumenep. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, kanalnews.id – Hampir berjalan satu tahun kasus penggerebekan disertai penangkapan Kades Nonggunong, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, H. Herman yang diduga menjadi mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) hingga saat ini kabarnya seperti ditelan bumi.

Oleh sebab itu, media kanalnews.id terus melakukan upaya konfirmasi ke semua pihak yang bersangkutan dengan kasus penggerebekan terduga mafia BBM tersebut.

Diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online, penggerebekan Kades yang diduga menimbun BBM itu dilakukan oleh tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Sabtu (27/8/2022) tahun kemarin.

Diduga Jadi Mafia BBM, Kabag Hukum, Kades Nonggunong Bisa Diberhentikan Sementara
Sejumlah Jerigen Berbagai Ukuran Berisi BBM yang Diduga Ditimbun di Gudang Rumah Kades Nonggunong. (Foto: Istimewa)

Setelah Kades Nonggunong H. Herman diamankan dirumahnya sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian tim Ditreskrimsus Polda Jatim bergerak menuju APMS dan membawa terduga ke Mapolsek Nonggunong untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Viral..! Oknum Guru Ngaji di Sumenep Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh Terhadap Tiga Santrinya di Sebuah Masjid

Kemudian setelah peristiwa penggerebekan tersebut, kasus dugaan penimbunan BBM oleh Kades Nonggunong H. Herman tersebut dikabarkan kasus tersebut sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) oleh Polda Jatim.

“Kasus tersebut sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim. Namun oleh Kejati Jatim penanganan perkaranya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata Syaifiddin ketua LSM LIPK Sumenep. Selasa (02/05/2023).

“Kasus tersebut katanya ditangani oleh Kasi Datun Kejaksaan Sumenep didampingi dari Jaksa dari Kajati Jatim,” imbuhnya.

Diduga Jadi Mafia BBM, Kabag Hukum, Kades Nonggunong Bisa Diberhentikan Sementara
Tim Ditreskrimsus Polda Jatim Saat Melakukan Penggerebekan di APMS Milik Kades Nonggunong. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, ketika kanalnews.id mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 Kasi Datun yang menangani perkara tersebut tidak bisa ditemui dengan alasan ada tamu dari BPK.

Say panggilan akrabnya menambahkan, mengaku heran kenapa Kades Nonggunong H. Herman itu tidak dilakukan penahan oleh pihak kejaksaan, padahal menurutnya kades yang diduga jadi mafia BBM itu statusnya sudah menjadi tersangka.

Baca Juga :  Melalui BKPSDM, Pemkab Sumenep Umumkan Formasi Rekrutmen PPPK Tahun 2023

“Saya heran kenapa Kades Nonggunong ini tidak ditahan. Padahal sudah tersangka, bahkan ancaman hukumannya 6 tahun penjara, harusnya kan ditahan,” ujarnya terheran-heran.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan menyampaikan, bahwa sesuai perbup jika ada kades tersandung kasus dan ancamannya lebih 5 tahun maka bisa diberhentikan sementara.

“Sesuai perbub jika ancaman hukumannya lebih 5 tahun maka bisa diberhentikan sementara,” katanya kepada media kanalnews.id. di loby Kantor Bupati Sumenep. Selasa (02/05/2023).

“Bahkan jika ada putusan Inkracht dari pengadilan negeri oknum kades tersebut sudah bisa diberhentikan permanen,” imbuh Kabag Hukum.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Akan tetapi, sambung Wathan panggilan akrabnya menejelaskan, pemberhentian sementara itu harus sesuai prosedural atau aturan yang berlaku.

“Artinya Oknum Kades tersebut bisa diberhentikan sementara apabila perkaranya sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) atau sudah sidang tingkat 1,” ungkapnya menejelaskan.

Namun sayang, menurut hingga sampai ini, menurut Wathan, pihak terkait baik DPMD atau kejaksaan yang menangani perkara tersebut belum memberikan surat tembusan atau pemberitahuan kepada dirinya.

“Kalau secara resmi atau formal suratnya belum sampai ke kami, tapi kalau informasi tersebut sudah kami dengar,” ujarnya.

“Oleh sebab itu dalam waktu dekat ini akan kirim surat kepada pihak terkait untuk melakukan koordinasi terkait kasus Kades Nonggunong ini,” pungkasnya menegaskan. (Hil/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *