Denda Pajak PBB-P2 2025 Resmi Dihapus, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Denda PBB-P2
Kolase Foto Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Kantor Bapenda Sumenep. (Foto: Kolase Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang diteken Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.

Penghapusan sanksi berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan mulai penetapan keputusan hingga 31 Desember 2025.

Proses penghapusan dilakukan otomatis melalui Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Bapenda Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Pj Bupati Pamekasan Beri Bantuan Warga Terdampak Angin Kencang

Dalam konsideran keputusan, kebijakan ini merupakan langkah penanganan piutang PBB-P2 serta peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Kebijakan ini juga sebagai pelaksanaan Pasal 280 ayat (1) Perbup Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan, penghapusan itu sebagai bentuk kepedulian dan insentif fiskal kepada masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan hal yang menjadi tanggung jawab masyarakat,” katanya pada awak media. Rabu (09/07/2025).

Baca Juga :  BLT DD Triwulan 4 Tahun 2024 Cair, 25 Warga Lembung Barat Mengaku Sangat Terbantu

“Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” imbuh Bupati dua periode itu.

Oleh karenanya, Bupati Fauzi panggilan akrabnya, berharap kebijakan itu dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara taat.

“Pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa pajak merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan yang hasilnya akan kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  Lakukan Penyegaran, Bupati Fauzi Kembali Mutasi 75 Pejabat Administrator, Ini Daftarnya

“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” ajak suami Nia Kurnia itu.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi melalui Kabid Pendapatan, Akh Sugiharto, berharap masyarakat memanfaatkan penghapusan denda ini sebaik mungkin.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” harapnya pula. (*)