Anggota DPRD NTT, Muhamad Yadin Pua Raka, Bermain Proyek Strategis Nasional

Anggota DPRD NTT, Muhamad Yadin Pua Raka, Bermain Proyek Strategis Nasional.

NTT, KanalNews.id  – Anggota DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhamad Yadin Pua Rake, diduga bermain proyek strategis nasional dalam pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut disampaikan Aktivis GMNI, Artus Nenu, pada (14/11/25) pagi.

Anggota DPRD sekarang banyak yang nakal dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Anggota DPRD banyak yang tidak profesional dalam tugas, banyak yang bermain proyek seperti peroyek strategis nasional, banyak yang nakal”, kata Artus Nenu.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Sumenep Teken Raperda RPJPD 2025-2045

Artus Nenu mengatakan, diwilayah kabupaten Ende ada beberapa oknum DPRD salah satunya, Yadin Pua Raka, yang bermain proyek strategis nasional yaitu proyek MBG.

“Dapur MBG milik, Yadin Pua Rake, berada di samping kapus Univesitas Flores Ende. Dan saat ini sudah beroperasi, ini perlu dibicarakan. Kenapa harus anggota DPRD bermain proyek dan mengelolah anggaran”, sambung Artus Nenu.

Baca Juga :  Pendidkan Gratis di Ende, Sekolah Rakyat menjadi Harapan

Artus juga mengatakan, secara aturan DPRD tidak boleh terlibat dalam pengelolahan proyek, karena itu salah secara hukum.

“Secara hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat secara langsung membuka dan mengelola dapur Mandatori Beri Gizi (MBG) atau program bantuan pangan lainnya, karena fungsi utama DPRD adalah legislasi, anggara dan pengawasan bukan fungsi eksekusi atau operasional” tutur Artus.

Lanjut Artus, Program Makan Bergizi Gratis dikatakan sebuah proyek, karena resmi masuk dalam kategori proyek strategis nasional (PSN) 2025-2029.

Baca Juga :  Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumenep, Nasdem Optimis Meraih 9 Kursi

“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang terlibat dalam pengelolaan proyek, dan tindakan ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Larangan utama diatur dalam pasal 400 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang secara eksplisit bahwa anggota dewan dilarang main proyek”, tutup Artus.