Berkedok Investasi, JASKU Diduga Tipu Dua Warga Pamekasan Hingga Puluhan Juta

Penipuan Berkedok Investigasi
Kuasa Hukum Korban Penipuan Berkedok Investigasi oleh Oknum JASKU. (Foto: Ima - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Dua warga Pamekasan melaporkan pemilik startup lokal Jasa Kurir (JASKU) ke Polres Pamekasan atas dugaan penipuan. Keduanya merasa dirugikan oleh skema investasi dengan janji keuntungan 10 persen per bulan.

Kuasa hukum korban, Bashirurrahman, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rima Sudarman & Partners, menyatakan, pihaknya melaporkan saudara J atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Baca Juga :  Kasus Kredit Macet Miliaran Rupiah di BNI Sumenep Masih Misteri

“Kasus ini bermula dari tawaran investasi J, pemilik JASKU yang menjanjikan keuntungan bulanan dari usaha fluktuatif, ” kata Bashir panggilan karibnya pada KanalNews.id. Jum’at (13/12/2024).

Lebih lanjut, Bashir menjelaskan, Korban pertama bernama Fauzan, yang menginvestasikan Rp15 juta pada awal tahun 2024.

“Namun, setelah tiga bulan, J gagal memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Transportasi Laut, Pemkab Sumenep Luncurkan Rute Baru Kapal Cepat

Kemudian korban kedua, sambung Bashir, bernama Zaky yang juga mengalami kasus serupa, meski modusnya sedikit berbeda, awalnya J menawarkan investasi di bisnis pengadaan iPhone dengan keuntungan yang menggiurkan, oleh sebab itu korban berinvestasi sebesar Rp20 juta.

Awalnya korban, menurut Bashir masih menerima keuntungan, namun setelah beberapa lama J tidak bisa dihubungi, akhirnya korban mengalami kerugian Rp. 20 juta karena modalnya tidak dikembalikan, dan J menghilang.

Baca Juga :  Dorong Penertiban PKL Liar, DPRD Sumenep Ingatkan Pemkab Jangan Buat Kebijakan Sepihak

“Kami terpaksa melaporkan J karena tidak ada itikad baik terhadap klien kami, bahkan keberadaannya tidak diketahui,” tegas Bashir.

Oleh sebab itu, Bashir meminta Polres Pamekasan segera menyelidiki laporan kasus dugaan penipuan berkedok Investasi ini untuk memberi keadilan kepada korban dan mencegah kerugian lebih lanjut. (*)