Sebulan Sudah Rusak, Diduga PT Menara Gunakan Galian C Berkualitas Buruk Dalam Proyek Nasional

Kondisi proyek yang baru berumur sebulan sudah mulai rusak. 

NTT, KanalNews.di – Peningkatan ruas jalan nasional diwilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga syarat bermasalah. Dugaan tersebut muncul ketika beberapa ruas jalan yang baru dikerjakan namun sudah mulai rusak parah.

Proyek peningkatan ruas jalan dikerjakan oleh PT Menara yang berlokasi di Wae Reno tersebut kini menjadi perhatian publik. Sebab pagu anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut senilai Rp5.000.000.000, (lima miliar rupiah) namun kondisi belum sampai sebulan sudah mulai rusak.

Dugaan kerusakan tersebut dikerenakan mengunakan material pasir dan bebatuan yang berkualitas rendah atau galian c ilegal yang belum memiliki kantong ijin resmi sehingga mudah untuk rusak.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3, Ibu Ani, saat dihubungi media ini pada, 25 April 2026 untuk menanyakan terkait kondisi proyek tersebut, menyampaikan, “Maaf om saya sudah resign dari map”,ungkapnya melalui pesan Wa.

Media ini berusaha menghubung kembali untuk menanyakan lebih lanjut terkait kondisi proyek tersebut, namun tidak lagi merespon.

Tidak hanya itu, sejak tanggal, 23 Maret 2026 media ini berusaha untuk menghubungi PT Menara, Pak Jimi, sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut namun tidak direspon. Tidak hanya disitu, media ini terus-menerus berusaha untuk menghubung dan pada, Kamis, 21 Mei 2026 media ini kembali menghubungi juga tidak direspon.

Baca Juga :  Proyek Kisol–Mok–Paan Leleng Sudah Rampung, Warga Apresiasi

Media ini menghubungi PPK 3.3, Ibu Inda, menyampaikan, “bukan hanya kami yang bertanggungjawab atas proyek tersebut tetapi penyedia jasa dan juga konsultan juga bertanggungjawab” ungkap Ibu Inda saat dihubungi media ini, pada, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia juga mengungkapakan, “penyedia jasa kalau ada kerusakan harus diperbaiki karena memang proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan”, sambungnya.

Media ini kembali menanyakan terkait dengan galian c yang digunakan dalam proses tersebut. “Coba hubungi penyedia jasa, PT Menara, pak Jimi, mereka yang lebih tau soal itu”, tuturnya.

Salah satu sumber terpercaya yang dihubungi media ini mengatakan, pengerjaan ruas jalan tersebut yang berlokasi di Wae Reno diduga menggunakan material ilegal. Seperti pasir dan bebatuan diambil dari galian c Wae Reno dan Mano yaitu galian c ilegal yang belum memiliki kantong ijin resmi.

lanjut sumber tersebut menyampaikan, “jangan heran ketika baru umur beberapa bulan sudah mulai rusak karena pasir dan bebatuan digunakan berkualitas rendah yang diambil dari galian c ilegal belum memiliki ijin resmi”, ungkap sumber tersebut.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap GMNI Ende, Mengutuk Keras Bupati Ende
Kondisi proyek sudah diperbaiki namun masih juga retak-retak.

Kondisi Proyek Pantauan Media di Lapangan.

Pantauan media ini dilapangan, pada,(23/3/2026), terlihat bebrapa ruas pada jalan tersebut sudah mulai rusak parah.

Media ini langsung mengkonfirmasi, Pak Jimi, selaku orang terpercaya dari PT Menara yang bekerja ruas jalan tersebut. Sehingga tidak lama ruas jalan yang sudah rusak tersebut dapat diperbaiki kembali.

Namun media ini kembali pantau dilapangan, pada, (11/5/2026), terlihat masih ada retak-retak dibeberapa ruas jalan tersebut. Dengan dugaan pasir dan bebatuan yang digunakan kualitas buruk sehinga muda rusak.

Temui warga masyarakat yang tinggal disekitar lokasi proyek. SB (31), mengatakan mereka sering mengambil pasir dan bebatuan disekitar galian C di Wae Reno dan Mano. “Proyek ini gunakan pasir dan bebatuan disekitar Wae Reno dan Mano, galian C ilegal tanpa ijin resmi”, ungkapnya

Lanjut dia, Pengawasan proyek tersebut dari PPK 3.3, namanya Ibu Ani dan dikerjakan oleh PT Menara. ” Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Menara, dan pengawasannya dari PPK 3.3, kami tau betul. Namanya ibu Ani”, tuturnya.

Peroyek Mengunakan Material Dari Sumber Ilegal.

Proyek yang menggunakan material galian (pasir, batu, atau tanah urug) dari sumber ilegal atau kualitas rendah dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda, baik terkait Undang-Undang Minerba maupun tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pendidkan Gratis di Ende, Sekolah Rakyat menjadi Harapan

Jika material galian berasal dari tambang ilegal atau tidak sesuai spesifikasi kontrak, pihak kontraktor, konsultan, maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dengan sengaja meloloskannya dapat dijerat pasal korupsi karena merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang.

Dan kontraktor yang membeli material galian dari penambangan ilegal dapat dijerat pasal penadahan jika terbukti mengetahui barang tersebut didapat dari kejahatan.

Praktisi hukum umumnya mendesak kepolisian untuk menindak tegas praktik ini, karena selain merusak lingkungan, penggunaan material di bawah standar membahayakan infrastruktur publik.

Aktivis Gerakan Angkat Bicara.

Persoalan proyek yang baru berumur sebulan sudah mulai rusak parah, Andy, aktivis gerakan yang peduli terhadap pembangunan daerah angkata bicara. “Pembangunan jalan nasional itu harus diprhatikan kualitas. Desak KPK dan Kejagung untuk usut tuntas proyek yang dikerjakan PT. Menara”, Ungkapnya.

Ketua BEMNus NTT tersebut juga menyampaikan, “proyek ini kami tetap kawal dan terus mendorong agar Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas praktik-peraktik seperti ini. Maafia proyek perlu dibongkar “, Tuturnya.