Diduga Rokok Ilegal Jenis Retro Di Manggarai Raya Luput Dari Pantauan Bea Cukai Labuan Bajo

Gambar (Ilustrasi)

NTT, KanalNews.id – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik khususnya di wilayah Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rokok ilegal jenis Retro tanpa pita cukai tampak dijual bebas di kios-kios kecil yang berada diborong.

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan Jumat, (15/5/26), rokok merek Retro menjadi salah satu yang paling banyak diminati konsumen. Rokok ini beredar tanpa pita Bea Cukai (Ilegal).

Salah satu pemilik kios di Borong yang berinisial E (37)  mengakui dirinya menjual rokok tersebut setelah mendapat pasokan dari seorang sales asal Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Baca Juga :  Polda NTT, Lanal dan Bea Cukai Labuan Bajo Dinilai Gagal Tangani 18 Merek Rokok Ilegal Beredar di Wilayah Manggarai Raya

“ Ini rokok Retro saya beli per slot dari sales dengan harga Rp100 ribu sampai Rp110 ribu,” ujarnya saat tanya wartawan KanalNews.id

Ia mengatakan, dalam sebulan bisa datang hingga tiga kali. Mereka menjual melalui sales, saya tidak tau siapa distributur utamanya.

“Saya tidak tahu siapa bos rokok Retro ini. Saya hanya beli dari selaku sales. Menurutnya rokok ini diproduksi di Madura dan selama proses pengiriman dari sana tidak ada kendala saat pemeriksaan oleh Bea Cukai di Labuan Bajo,” katanya

Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995, setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Pendidkan Gratis di Ende, Sekolah Rakyat menjadi Harapan

Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Diduga Melanggar UU ITE, RJ Dilaporkan ke Polres Manggarai

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar produksi dan kesehatan.

Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Timur memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai segera melakukan penertiban.

Langkah pengawasan dan penindakan dinilai penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku distribusi maupun penjual.

Masyarakat juga diimbau lebih jeli dalam membeli produk rokok dengan memastikan adanya pita cukai resmi pada kemasan.